RADARSITUBONDO.ID - Bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal di persimpangan keluar Tol Krapyak, Kota Semarang pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Insiden ini mengakibatkan 16 orang kehilangan nyawa dan 18 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Bus yang mengangkut 34 orang tersebut berangkat dari Jatiasih, Bekasi dengan tujuan Yogyakarta. Kendaraan para penumpang diduga kehilangan kendali saat memasuki jalur menurun, kemudian menabrak pembatas jalan dan terguling. Benturan yang keras mengakibatkan kerusakan parah di bagian belakang dan samping bus.
Baca Juga: Total 2.304 Miras di Situbondo Dimusnahkan Polisi, Warganet: Yang Mahal Disimpan
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyatakan bahwa ada dugaan awal bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kurangnya fokus dari pengemudi serta ketidakpahaman terhadap kondisi jalan saat menuruni simpang susun.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa bus tersebut tidak terdaftar di aplikasi MitraDarat sebagai angkutan pariwisata atau AKAP.
Baca Juga: Termasuk Jalan Tol Prosiwangi, Berikut 4 Ruas Tol yang Dibuka Gratis Secara Fungsional saat Nataru
Data dari BLU-e menunjukkan bahwa bus terakhir melakukan pemeriksaan berkala pada 3 Juli 2025. Yang lebih mengejutkan adalah hasil pemeriksaan pada 9 Desember 2025 yang menyatakan bahwa bus tersebut tidak layak jalan dan dilarang untuk beroperasi. Meskipun demikian, kendaraan tetap beroperasi hingga mengalami kecelakaan.
Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), yang merupakan sopir cadangan dari Bukittinggi, Sumatera Barat, sekarang dalam pengawasan di Polrestabes Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kernet bus menyatakan bahwa sopir baru melakukan perjalanan rute Bogor-Yogyakarta sebanyak dua kali setelah menyelesaikan masa reyen selama empat hari.
Baca Juga: Sejarah Tercipta! Timnas Futsal Indonesia Bantai Thailand 6-1 di Kandang Sendiri
Kemenhub telah membentuk tim penyelidik untuk bekerja sama dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna menginvestigasi penyebab kecelakaan ini secara mendalam.
Editor : Ali Sodiqin