Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Minim Pengalaman, Sopir Cadangan Bus Terguling di Tol Krapyak Jadi Tersangka

Bayu Shaputra • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:20 WIB
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Senin (22/12).
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Senin (22/12).

RADARSITUBONDO.ID - Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan Gilang, seorang pengemudi Bus PO Cahaya Trans berusia 22 tahun, sebagai tersangka terkait dengan kecelakaan fatal yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

Insiden yang merenggut 16 nyawa dan melukai antara 17 hingga 18 penumpang ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah terdapat cukup bukti awal, yang didapat setelah memeriksa empat saksi dan meminta keterangan dari para ahli.

Gilang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 Baca Juga: Aksi Provokatif Bonnie Blue di KBRI London Menuai Amarah Warganet Indonesia

Proses penyelidikan memperlihatkan fakta mengejutkan: bus tersebut melaju kencang tanpa melakukan pengereman sebelum terguling di tikungan yang menurun.

Gilang, sopir cadangan yang berasal dari Bukittinggi dan baru dua kali menjalani rute Bogor-Yogyakarta, mengambil alih kemudi di Rest Area KM 102 Subang sebelum insiden terjadi.

Bus yang memiliki nomor polisi B 7201 IV dan mengangkut 34 penumpang dari Jatiasih menuju Yogyakarta kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling.

Saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Gilang menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada seluruh keluarga korban, disertai dengan rasa penyesalan yang mendalam.

Editor : Ali Sodiqin
#Tol Exit Krapyak #Supir Bus Cahaya Trans