RADARSITUBONDO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, yang naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun lalu. Pengumuman ini disampaikan di Balai Kota, Rabu (24/12).
Penetapan UMP ini didasarkan pada indeks alfa 0,75 seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah diskusi panjang antara pihak-pihak yang terlibat, seperti pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bacaan Niat Buka Puasa Ramadan yang Benar Beserta Artinya
Pramono menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi UMP akan dikenakan hukuman yang berat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka.
Selain menetapkan gaji, pemerintah provinsi juga mempersiapkan berbagai program bantuan untuk pekerja. Program-program ini termasuk transportasi umum gratis, bantuan pangan, layanan kesehatan yang tanpa biaya, dan subsidi untuk air dari PAM Jaya.
Tujuan dari penetapan UMP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap memperhatikan keadaan bisnis. Pramono berharap semua pihak dapat menerima kebijakan ini tanpa mengarah ke mogok kerja.
Editor : Ali Sodiqin