RADARSITUBONDO.ID - Kepala Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran mengambil tindakan tegas terhadap salah satu kepala dusun yang diduga lalai menyebarkan undangan Untuk puluhan penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kementrian Sosial (BLTS Kesra) 2025. Perangkat desa tersebut sudah dipecat sebagai hukuman atas kesalahannya.
Kepala Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Nur Hasan menegaskan, setelah mendapat keluhan dari 28 warga penerima BLTS Kesra, dirinya sudah mengambil kebijakan memecat kadus. Untuk pemenuhan persyaratan masih dalam proses.
“Kadus memang sudah mengundurkan diri kurang lebih lima hari yang lalu. Kalau kebijakan dari desa langsung diberhentikan. Kadus sudah dipecat karena sudah beberapa kali melanggar,” tegas Nur Hasan, Rabu (14/1).
Kata dia, dari sekian banyak warga yang mendatangi balai desa, rata-rata meminta pertanggungjawaban kadus. Namun Desa tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga menyarankan warga untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kadus sebagai penanggung jawab pendistribusi anggaran BLTS Kesra.
“Kami tetap minta pertanggungjawaban Kadus, karena banyak warga yang datang kepada kami. Kami juga bingung. Jadi kami sarankan pada warga untuk komunikasi pada kadus langsung,” tutur Nur Hasan.
Dia menduga kadus sengaja tidak membagikan undangan BLTS Kesra. Terbukti, ada salah satu penerima manfaat yang dekat dengan rumah kadus, namun kadus beralasan rumah penerima tidak ditemukan. Sedangkan Ibunda Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo malah diberi undangan.
“Kadus ini malah memberikan undangan pada ibunda Bupati Rio, sedangkan penerima yang dekat dengan rumah kadus malah tidak diberikan. Ibunda bupati ya menolak. Kami menduga memang ada unsur kesengajaan tidak bagikan undangan pada puluhan penerima,” tutup Nur Hasan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono