RADARSITUBONDO.ID - Mantan jenderal polisi bintang dua mencecar pimpinan Kepolisian Resor Kota Sleman saat rapat Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/) di Gedung DPR Senayan.
Safaruddin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015-2018, melontarkan kritik pedas kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kemarahan Safaruddin dipicu oleh penanganan kasus yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka. Hogi, seorang suami yang berupaya melindungi istrinya dari tindakan penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kasek SD di Bungatan Ditangkap Kurang 24 Jam, Terungkap Motif Dendam Lama
Yang membuat situasi semakin panas adalah ketidakmampuan Kombes Edy menjawab pertanyaan seputar Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam dialog yang tegang, Safaruddin berkali-kali menanyakan apakah Kapolres Sleman telah membaca pasal tersebut.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" tanya Safaruddin dengan nada menyelidik.
Jawaban Kombes Edy yang menyebut "restorative justice" justru membuktikan bahwa ia tidak memahami inti pertanyaan.
Safaruddin kemudian menyesalkan bahwa Edy Setyanto tidak memahami KUHP, bahkan tidak membawa kitab undang-undang tersebut ke rapat yang membahas masalah hukum.
Baca Juga: Longsor Terjang Permukiman Mlandingan, Rumah Warga di Bawah Tebing Rusak
Puncak kemarahan terjadi ketika Safaruddin menegaskan bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, perwira seperti Edy Setyanto sudah pasti dicopot dari jabatannya.
Dengan tegas ia menyatakan, "Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?"
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang berasal dari Demak, Jawa Tengah, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000, baru resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak akhir Desember 2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jambi.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan kualitas pemahaman hukum di jajaran kepolisian, terutama di tingkat pimpinan wilayah.
Editor : Ali Sodiqin