RADARSITUBONDO.ID - Penceramah Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, yang dikeluarkan usai penyidik menggelar perkara.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Sejarah Tercipta! Indonesia Tundukkan Vietnam 3-2, Melaju ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban berinisial Rida, yang merupakan anggota Banser, datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah Habib Bahar.
Saat korban hendak mendekat dan bersalaman, ia justru dihalangi oleh sekelompok orang yang berjaga. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan dianiaya oleh beberapa orang hingga mengalami luka parah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keterlibatan Habib Bahar diperkuat oleh keterangan saksi serta korban yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan turut melakukan pemukulan. Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Hujan Angin Picu Pohon Mahoni Tumbang di Kilensari, Jalan Tembus Panarukan Sempat Lumpuh
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, pihaknya membantah tudingan penganiayaan dan menyatakan bahwa Habib Bahar justru berupaya menyelamatkan seseorang saat kejadian berlangsung.
Di sisi lain, Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif, serta tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri.
Editor : Ali Sodiqin