Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Petinggi Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

Bayu Shaputra • Jumat, 6 Februari 2026 | 16:15 WIB
Gedung Bareskrim Polri.
Gedung Bareskrim Polri.

RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga jajaran pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya juga telah dikenai pencegahan ke luar negeri.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026).

Tiga nama yang ditetapkan yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni yang pernah menjabat Direktur Utama PT DSI dan saat ini menjadi Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional, serta Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

 Baca Juga: Ter Stegen Kembali Cedera, Peluang Tampil di Piala Dunia 2026 Makin Tipis

Pada hari yang sama, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui sarana elektronik, pembuatan laporan keuangan fiktif, hingga tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan modus operandi berupa pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang telah ada tanpa melalui proses verifikasi.

 Baca Juga: Iran Tundukkan Irak 4-2, Melenggang ke Final Piala Asia Futsal 2026

Bareskrim Polri juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi. Dari 41 rekening yang telah diblokir, penyidik menyita dana senilai Rp4 miliar.

Selain itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dengan pendekatan follow the money guna mengupayakan pemulihan kerugian korban.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Penyidikan ditegaskan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor : Ali Sodiqin
#Petinggi Dana Syariah Indonesia #Dittipideksus