RADARSITUBONDO.ID - Ajiz Setyo Wihantoro (39), sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kebumen, resmi diberhentikan dari pekerjaannya usai terlibat insiden kecelakaan dan penganiayaan warga di Kecamatan Karanggayam.
Keputusan pemecatan diambil setelah Ajiz menabrak gerbang SDN Clapar dan mengamuk hingga menyebabkan 15 warga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Ajiz mengemudikan mobil Grand Max putih bernomor polisi F-8421-MA dari arah Desa Wonotirto. Ketika melintas di depan Balai Desa Clapar, kendaraan tiba-tiba oleng dan menghantam gerbang SDN Clapar dengan keras.
Akibat benturan tersebut, pagar sekolah roboh dan sejumlah material bangunan terseret hingga masuk ke kolong mobil. Salah satu ban kendaraan juga dilaporkan pecah. Beruntung, kejadian berlangsung saat sekolah dalam keadaan kosong sehingga tidak ada siswa yang menjadi korban.
Warga yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun, Ajiz justru keluar dari mobil dan bertindak agresif. Ia memukuli warga menggunakan tangan kosong dan sebuah pentungan, mengakibatkan sedikitnya 15 orang mengalami luka-luka.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan Ajiz dari amukan warga. Berdasarkan keterangan, Ajiz diduga mengemudi dalam kondisi mabuk. Meski mobilnya rusak, ia sempat memaksakan kendaraan berjalan hingga akhirnya terperosok ke saluran air tak jauh dari lokasi kejadian.
Mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait digelar pada Sabtu (7/2/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung kondusif dan berujung kesepakatan damai.
“Dari sopir MBG sudah meminta maaf dan mengganti kerugian. Korban juga sudah mendapatkan pengobatan,” ujar AKP Dwi Atma saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Meski perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum, Yayasan Bumi Tirto Mulyo selaku pihak yang menaungi Ajiz tetap menjatuhkan sanksi tegas. Ketua Yayasan, Suradi, memutuskan memberhentikan Ajiz dari pekerjaannya sejak mediasi dilaksanakan.
Pelaksana Harian Kapolsek Karanggayam, Ipda Samun, menegaskan bahwa keputusan pemecatan sepenuhnya berasal dari pihak yayasan. “Saudara Ajiz sudah dikeluarkan dan tidak lagi digunakan sebagai sopir,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator MBG Wilayah Kabupaten Kebumen, Dwi Sekartiasih Magfirah. Ia mengungkapkan bahwa Kepala SPPG telah mengusulkan pemberhentian Ajiz karena tindakannya dinilai tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan keputusan yayasan, Ajiz kini resmi tidak lagi berstatus sebagai relawan maupun sopir di lingkungan MBG.
Editor : Ali Sodiqin