Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Lubang Jalan Jakarta Renggut Nyawa, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah

Bayu Shaputra • Senin, 9 Februari 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi jalan berlubang.
Ilustrasi jalan berlubang.

RADARSITUBONDO.ID - Senin (9/2/2026) pagi berubah menjadi duka di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Seorang pelajar meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan berlubang, saat ia hendak berangkat ke sekolah.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika arus kendaraan masih relatif lengang. Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di badan jalan bersama sepeda motornya. Warga sekitar menduga korban kehilangan kendali akibat permukaan jalan yang tidak rata.

Ardhi, saksi mata sekaligus warga setempat, mengatakan dirinya melihat korban sudah terjatuh saat keluar dari gang. Ia menuturkan, sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan berat, hanya bagian depan yang pecah akibat benturan. Namun, cedera yang dialami korban berakibat fatal.

 Baca Juga: Napi Rutan Situbondo Diajak Karaoke Bareng, Ini Alasan Petugas Lakukan Program Hiburan di Balik Jeruji

Menurut warga, kecelakaan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Jalan Matraman Raya disebut kerap memakan korban karena kondisi aspal yang rusak dan dipenuhi lubang tambalan.

Perbaikan yang dilakukan dinilai hanya bersifat sementara tanpa pembenahan menyeluruh, sehingga tetap membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 terjadi 27 kecelakaan lalu lintas di Jakarta yang disebabkan jalan berlubang. Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia dan 28 lainnya mengalami luka-luka.

Catatan ini menegaskan bahwa kerusakan jalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

 Baca Juga: Instruksi Presiden Belum Jalan, Satpol PP Situbondo Tunda Tertibkan Baliho dan Spanduk, Tunggu Arahan Bapenda

Usai kejadian, dua pengendara berupaya mengamankan lokasi dengan memperlambat arus kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan susulan. Ambulans milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terlihat berhenti di tengah jalan untuk mengevakuasi korban. Akibat proses evakuasi, lalu lintas di Jalan Matraman Raya sempat mengalami kepadatan.

Tragedi ini kembali menyoroti tanggung jawab penyelenggara jalan. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, penyelenggara jalan dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian pemeliharaan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Warga berharap pemerintah tidak lagi mengandalkan tambalan aspal semata. Perbaikan total dan perawatan rutin dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa, terutama generasi muda yang seharusnya memiliki masa depan panjang.

Editor : Ali Sodiqin
#Jalan berlubang di Jakarta #SIswa tewas