Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Tanggerang Ancam Turun ke Jalan

Bayu Shaputra • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:45 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith.

RADARSITUBONDO.ID - Keputusan Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith menuai reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama. Organisasi tersebut menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah kepolisian tersebut.

Kepala Satuan Koordinasi Cabang Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan keputusan yang diumumkan pada Kamis (12/2/2026) itu.

Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida yang terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Mapolres, Bahar tidak ditahan karena permohonan penangguhan yang diajukan tim kuasa hukumnya dikabulkan.

 Baca Juga: Israel Resmi Gabung Board of Peace, Indonesia Tegaskan Komitmen Bela Palestina Tidak Berubah

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya mendapat jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, alasan kemanusiaan juga disampaikan, yakni Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengajar bagi para santri.

Namun demikian, Slamet mengungkapkan bahwa Banser belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar pertimbangan penangguhan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada permintaan maaf secara langsung dari Bahar kepada korban maupun kepada organisasi.

“Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Saudara R juga belum menerima itu,” tegasnya.

Sebagai bentuk kekecewaan, Banser membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Menurut Slamet, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan strategi internal.

 Baca Juga: Rusia Resmi Blokir WhatsApp Total, 100 Juta Pengguna Dipaksa Beralih ke Aplikasi MAX

Ia menambahkan, koordinasi dengan Ansor Pusat telah dilakukan dan pihak pusat memberikan dukungan penuh untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut.

Banser menilai keputusan penangguhan penahanan ini mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, meskipun mereka belum dapat memastikan adanya intervensi dalam proses tersebut.

Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dengan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

Sementara itu, korban Rida disebut masih mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Banser guna memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Editor : Ali Sodiqin
#Bahar bin Smith #Banser Tanggerang