RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan investigasi mendalam atas insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kasus ini berpotensi masuk ranah pidana karena menimbulkan dampak pencemaran yang cukup serius.
Kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos dilaporkan hangus terbakar. Kedua bahan kimia tersebut lazim digunakan untuk pengendalian hama tanaman.
Baca Juga: Bahar bin Smith Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban Banser dan GP Ansor
Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia diduga mengalir tanpa proses netralisasi ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane. Akibatnya, pencemaran meluas hingga radius 22,5 kilometer dan berdampak pada wilayah Tangerang serta Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif menegaskan bahwa perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, meskipun pencemaran terjadi akibat kebakaran. “Pencemaran yang terjadi cukup serius dan berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Dampak ekologis pun mulai terlihat. Sejumlah biota akuatik dilaporkan mati massal, antara lain ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu.
KLH telah mengambil sampel air dari bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium dengan melibatkan ahli toksikologi.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penegakan hukum, KLH juga akan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan perusahaan.
Baca Juga: Akhirnya! WhatsApp Web Bisa Telepon dan Video Call Langsung dari Browser
Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai diimbau untuk sementara tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Paparan air yang tercemar pestisida berisiko menimbulkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan apabila uapnya terhirup.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah menerbitkan laporan polisi bentuk A guna menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, lima saksi yang terdiri atas manajer, karyawan, dan petugas keamanan perusahaan telah dimintai keterangan.
KLH memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya. Hasil pengujian laboratorium dan kajian ilmiah akan menjadi dasar penentuan tingkat kerusakan lingkungan serta langkah pemulihan yang harus ditempuh.
Editor : Ali Sodiqin