RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas langkah Roy Suryo dan sejumlah pihak yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) Polri dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
“Permohonan penghentian penyidikan merupakan hak seseorang yang berhadapan dengan hukum, khususnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk memperoleh keadilan,” ujar Budi di hadapan wartawan.
Baca Juga: Chico Hakim Imbau Ormas Tidak Lakukan Sweeping ke Warung Makan Selama Ramadan
Ia menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan keadilan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan dilakukan setelah pihaknya mendengar keterangan dari mantan Wakil Kapolri, Oegroseno, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Menurut Refly, Oegroseno berpendapat bahwa laporan polisi dalam perkara ini bersifat bundel dengan satu nomor registrasi. Dengan demikian, apabila laporan terhadap satu pihak dicabut, maka seharusnya pihak lain yang terkait dalam laporan yang sama turut gugur. Pendapat tersebut merujuk pada pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca Juga: Trump Siap Jadi Presiden AS Pertama Kunjungi Venezuela Sejak 1997
Meski mengajukan penghentian penyidikan, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur restorative justice sebagaimana yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dalam perkara ini, awalnya terdapat delapan tersangka. Dua di antaranya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ. Dengan demikian, saat ini masih terdapat enam tersangka yang menjalani proses hukum.
Sementara itu, berkas perkara Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi, terutama terkait pendalaman keterangan saksi dan saksi ahli.
Editor : Ali Sodiqin