RADARSITUBONDO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut agar seluruh aset milik Muhammad Kerry Adrianto Riza disita negara apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Kerry, yang merupakan anak dari buronan kasus minyak, Riza Chalid.
Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Rinciannya, Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Chico Hakim Imbau Ormas Tidak Lakukan Sweeping ke Warung Makan Selama Ramadan
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaan Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut. Jika hasil lelang belum mencukupi, terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Kerry didakwa terlibat bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan PT Pertamina (Persero). Salah satu perkara yang disorot yakni penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Secara keseluruhan, Kerry didakwa terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kasus tersebut mencakup dua persoalan utama, yakni impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
Usai mendengar tuntutan, Kerry membantah seluruh dakwaan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut dan mengklaim para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak pernah menyebut keterlibatannya. Kerry juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melihat kasus yang menjeratnya secara objektif.
Satu-satunya hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap Kerry adalah statusnya yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Editor : Ali Sodiqin