Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road Selama Ramadan

Bayu Shaputra • Senin, 16 Februari 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi Sahur on The Road.
Ilustrasi Sahur on The Road.

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi melarang aktivitas sahur on the road selama Ramadan. Penegasan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Sabtu (14/2/2026) usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pramono menegaskan, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerawanan yang kerap muncul saat sahur on the road. Menurutnya, kegiatan tersebut berisiko memicu tawuran maupun konvoi liar yang meresahkan masyarakat.

“Prinsipnya sederhana. Kalau menimbulkan keributan, tidak akan kami izinkan. Kalau tertib dan tidak mengganggu, tentu bisa ditoleransi,” tegasnya.

 Baca Juga: Adab dan Doa Saat Berziarah ke Makam dalam Islam

Ia menambahkan, sahur bersama tetap diperbolehkan selama dilaksanakan dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. Namun, jika berubah menjadi arak-arakan kendaraan atau bentrokan antarkelompok, aparat tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

Larangan tersebut diperkuat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Kombes Latif Usman menegaskan, sahur on the road memang tidak diperbolehkan, sebagaimana kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan, kepolisian telah menyiapkan patroli berskala besar yang melibatkan seluruh Polres di wilayah Jakarta. Pengamanan akan difokuskan di sejumlah jalan protokol yang kerap dijadikan lokasi konvoi kendaraan menjelang sahur.

 Baca Juga: Sambut Imlek, Ini Doa dan Harapan Terbaik bagi Pemilik Shio Kuda Api

Langkah tegas juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady. Ia memastikan, petugas akan langsung mengamankan kelompok yang nekat menggelar sahur on the road. Penindakan dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pencegahan gangguan keamanan.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur turut mengerahkan puluhan personel tambahan untuk patroli rutin selama Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang organisasi masyarakat maupun kelompok tertentu melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan. Pemerintah menegaskan, penertiban bukan kewenangan ormas.

 Baca Juga: Imlek 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Tradisinya

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengimbau pemilik warung makan untuk memasang tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov DKI berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga Jakarta.

Editor : Ali Sodiqin
#Larangan sahur on the road #Pemprov DKI Jakarta