RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat (2), total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Jumlah itu lebih singkat dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Selain pengurangan total jam kerja, pemerintah juga menyesuaikan jam masuk kantor. Selama Ramadhan, ASN mulai bekerja pukul 08.00 waktu setempat, mundur 30 menit dari jadwal biasa yang dimulai pukul 07.30.
Baca Juga: Israel Perketat Pengamanan Al-Aqsa Jelang Ramadan, Warga Palestina Dibatasi
Pengaturan waktu istirahat turut mengalami perubahan. Pada Senin hingga Kamis, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit. Sementara pada Jumat, durasi istirahat diperpanjang menjadi 60 menit guna memberikan ruang bagi pelaksanaan salat Jumat.
Dengan berlakunya Perpres tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait jam kerja selama Ramadhan. Instansi pemerintah pusat maupun daerah cukup mengacu langsung pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan presiden.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah puasa. Meski jam kerja berkurang, pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Buah, Ini 7 Makna Jeruk Mandarin Saat Imlek
Perpres juga memuat sejumlah pengecualian. Prajurit TNI dan ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI mengikuti aturan yang ditetapkan Panglima TNI. Sementara itu, anggota Polri dan ASN di lingkungan Kepolisian tunduk pada ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pegawai perwakilan RI di luar negeri dikecualikan dengan pengaturan jam kerja menyesuaikan kebijakan Menteri Luar Negeri atau kondisi negara penempatan.
Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PANRB.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja selama Ramadhan, kelebihan waktu kerja dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.
Editor : Ali Sodiqin