RADARSITUBONDO.ID - Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyetujui tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk membantu wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Tambahan anggaran itu meliputi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh. Nilainya melampaui perkiraan awal yang berada di kisaran Rp 7–8 triliun, sebagaimana sebelumnya diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Jangan Sekadar Fomo, Begini Cara Jaga Komitmen Tarawih 30 Hari
Sebanyak 67 daerah di tiga provinsi akan menerima kucuran dana tersebut, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rinciannya, 47 daerah merupakan wilayah terdampak langsung bencana, sementara 20 daerah lainnya tidak terdampak secara fisik namun mengalami penurunan TKD.
Purbaya menegaskan, kondisi kas pemerintah daerah per Januari 2026 terbilang kuat. Aceh tercatat memiliki kas Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 9,9 triliun.
“Jadi kita pastikan mereka saat itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Persib Wajib Menang 4-0 atas Ratchaburi demi Lolos ke Perempat Final
Kementerian Keuangan menjadwalkan pencairan tambahan TKD tersebut paling lambat 28 Februari 2026. Mekanisme transfer dipastikan sederhana dan minim persyaratan administrasi.
Selain itu, pemerintah pusat menjamin transfer rutin tetap dilakukan setiap tanggal 2 setiap bulan tanpa syarat penyaluran yang memberatkan daerah.
Dana tambahan tersebut akan digunakan untuk belanja wajib pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya. Khusus penyaluran Februari, dana yang dikucurkan pada pekan keempat diperkirakan mencapai Rp 4,2 triliun.
Purbaya menegaskan, pemerintah berkomitmen tidak memangkas anggaran daerah terdampak demi mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Editor : Ali Sodiqin