RADARSITUBONDO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama Ramadan 2026 dengan sejumlah penyesuaian teknis. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan empat skema distribusi yang disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, penyaluran MBG sempat dihentikan sementara pada awal Ramadan, tepatnya 18–22 Februari 2026. Distribusi kembali dilakukan serentak mulai Senin, 23 Februari 2026, menyesuaikan penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada 19 Februari.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa terdapat empat mekanisme pelaksanaan selama bulan puasa.
Baca Juga: Mokel Jadi Istilah Nasional, Awalnya Populer di Malang
Pertama, untuk sekolah dengan mayoritas siswa berpuasa, makanan tetap dibagikan pada siang hari dalam bentuk kemasan tahan lama dan dapat dibawa pulang untuk berbuka. Menu dipilih yang tidak mudah basi serta menghindari cita rasa pedas berlebihan.
Kedua, sekolah di wilayah dengan mayoritas siswa tidak berpuasa tetap menjalankan distribusi seperti biasa tanpa perubahan jadwal.
Ketiga, kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap menerima layanan normal karena tidak termasuk kelompok yang wajib berpuasa.
Skema keempat diberlakukan di pesantren dan sekolah berasrama. Proses memasak dilakukan pada siang hari, sementara penyajian digeser mendekati waktu berbuka. Koordinasi antara pengelola dapur dan pihak sekolah dilakukan untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga.
Baca Juga: Gol Tunggal Andrew Jung Tak Cukup, Persib Tersingkir dari ACL 2
Adapun menu MBG selama Ramadan meliputi kurma, telur rebus, telur asin, telur pindang, buah segar, susu, dan abon. BGN menegaskan larangan penggunaan produk ultra processed food atau makanan pabrikan dengan tambahan pengawet, pewarna, dan perasa sintetis.
Sementara itu, selama libur Lebaran pada 18–24 Maret 2026, distribusi MBG ditiadakan. Sebagai kompensasi, penyaluran terakhir sebelum libur dilakukan lebih awal pada Selasa, 17 Maret 2026. Penyesuaian ini dilakukan agar penerima manfaat tetap memperoleh asupan gizi memadai tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Editor : Ali Sodiqin