RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana terhadap konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, Senin (23/2/2026).
YouTuber yang dikenal sebagai pendukung Persija Jakarta itu duduk di kursi terdakwa atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rika Fitrianirmala memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, terdakwa berada di Surabaya dan melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube @panggilajabob menggunakan aplikasi PRISMLive di iPhone 12 miliknya.
Baca Juga: Olahraga Malam Setelah Ibadah Terawih, Amankah untuk Kesehatan?
Jaksa menjelaskan, Resbob dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, untuk menuju Wahana Rumah Hantu.
Di tengah perjalanan, mereka membeli minuman beralkohol jenis moke. Saat itu, Resbob mengemudi kendaraan, sementara Jonathan memegang ponsel untuk live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang menghina etnis Sunda. Siaran langsung tersebut ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar ke akun TikTok @resbob.
Baca Juga: DPRD Situbondo Sahkan 22 Perda Sekaligus, PT Radio Resmi Dibubarkan dan Aturan Lingkungan Diperketat
Jaksa Penuntut Umum Sukanda mendakwa terdakwa dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perbuatannya dinilai menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, termasuk sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menegaskan kliennya tidak memiliki niat ataupun motif untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu.
Setelah berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, Resbob menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut sesuai mekanisme KUHAP.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan waktu kepada pihak terdakwa menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Ali Sodiqin