Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Penyidik Polres Situbondo Dilaporkan ke Kasiwas, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Umrah PCNU

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:35 WIB

CARI KEADILAN : Rebus Susanto, korban dugaan penipuan umrah rombongan PCNU Situbondo berada di ruang Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Situbondo,  Selasa (24/2).
CARI KEADILAN : Rebus Susanto, korban dugaan penipuan umrah rombongan PCNU Situbondo berada di ruang Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Situbondo, Selasa (24/2).

RADARSITUBONDO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo dilaporkan kepada Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) dan Kapolres Situbondo. Sebab, kinerjanya dianggap tidak profesional dalam menangani kasus laporan dugaan koorporasi yang dilakukan oknum  pengurus PCNU Situbondo, BPR Anis dan PT Mahabbah Fairuza.

Yason Silvanus kuasa hukum Rebus Suswanto, menegaskan, pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis sudah diajukan ke Kasiwas, Senin lalu (23/2). Langkah itu terpaksa dilakukan karena penyidik tidak memberikan progres kongkrit dalam menangani laporan dugaan koorporasi pembarangkatan umrah rombongan PCNU Situbondo.

“Ada sejumlah tindakan penyidik yang diduga cacat hukum, di antaranya penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara secara rapel. Empat SP2HP diberikan dalam satu hari,” ungkap Yason, Selasa (24/2).

Selain itu, penyidik juga tidak cermat dan terperinci dalam menuangkan pokok-pokok pemberitahuan perkembangan perkara. Diduga kuat bermaksud mengambil alih saksi-saksi yang diajukan maupun dihadirkan oleh pelapor agar menutupi tidak adanya tindakan penyelidikan yang dihasilkan oleh Penyidik.

“Penyidik juga tidak berupaya membuat tanda terima pemberian bukti-bukti yang sudah diajukan oleh pelapor atau korban dugaan penipuan pemberangkatan umrah rombongan Pcnu Situbondo,” imbuh Yason.

Penyidik Polres Situbondo juga belum mampu menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Sekretris PCNU Situbondo, Fatah Yasin dan Endang dari BPR ANIS Genteng Kabupaten Banyuwangi. Penyidik juga belum bisa menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Kristianingsih selaku direksi PT. Mahabbah Fairuza Wisata.

“Dari banyaknya kejanggalan penyelidikan, sepatutnya serangkaian tindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan suatu klausalitas (sebab akibat) timbulnya unsur kesengajaan penyidik dalam menghalangihalangi proses peradilan/Obstruction Of Justice,” papar Yason.

Dia berharap semoga dumas yang dilayangkan mendapat respon yang baik, sehingga proses penyelidikan bisa lebih baik dan provesional.

“Pengaduan kami sudah dibalas oleh kasiwas menggunakan surat. Namun Kasiwas dalam suratnya akan mambalas surat kami kembali setelah melakukan klarifikasi terhadap penyidik yang menangani laporan Rebus,” pungkas Yason. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#penyidik #polres situbondo #PCNU Situbondo