RADAR SITUBONDO - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan surat tentang penetapan Hari Berkabung Nasional serta pengibaran Bendera Negara setengah tiang.
Surat bernomor B-02/M/S/TT.00.00/03/2026 tersebut bersifat sangat segera dan ditandatangani oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Selama periode tersebut, seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diminta mengibarkan Bendera Negara setengah tiang sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya.
Penetapan ini dilakukan sebagai wujud penghormatan kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6, yang wafat pada 2 Maret 2026.
Surat edaran tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang tata cara penggunaan bendera negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk turut berduka cita dan memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh bangsa tersebut dengan memasang bendera setengah tiang di lingkungan masing-masing.
Tembusan surat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan resmi.
Dengan penetapan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga tradisi penghormatan kenegaraan terhadap tokoh bangsa yang telah berjasa bagi negara. (*)
Editor : Ali Sodiqin