Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mulai 2026, Kolom Pekerjaan PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN, Ini Aturan Lengkapnya

Ali Sodiqin • Selasa, 3 Maret 2026 | 10:00 WIB

Mulai 2026 kolom pekerjaan PNS dan PPPK di KTP serta KK diseragamkan jadi ASN.
Mulai 2026 kolom pekerjaan PNS dan PPPK di KTP serta KK diseragamkan jadi ASN.

RADAR SITUBONDO - Pemerintah resmi menyeragamkan penulisan kolom pekerjaan aparatur negara di dokumen kependudukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026.

Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri sebagai perubahan atas aturan administrasi kependudukan sebelumnya.

Regulasi ini mengatur penyederhanaan klasifikasi profesi aparatur pemerintah dalam sistem data kependudukan nasional.

Dengan perubahan itu, seluruh pegawai negara, baik berstatus tetap maupun kontrak, dicatat menggunakan label tunggal ASN pada kolom pekerjaan.

Variasi Penulisan Dinilai Menyulitkan Integrasi Data

Selama ini, kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan aparatur negara memuat ragam istilah.

Sebagian tercatat sebagai PNS, sebagian lain sebagai PPPK, bahkan ada yang menuliskan nama instansi tempat bekerja.

Variasi tersebut dinilai menyulitkan proses integrasi dan sinkronisasi data antarinstansi.

Perbedaan redaksi berpotensi menimbulkan inkonsistensi pencatatan dalam sistem kependudukan nasional yang kini terintegrasi secara digital.

Pemerintah kemudian memilih pendekatan penyederhanaan agar pencatatan profesi aparatur negara lebih seragam dan mudah dikelola dalam satu basis data nasional.

Hanya Perubahan Administratif, Hak Tidak Berubah

Meski istilah pada KTP dan KK diubah menjadi ASN, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini murni bersifat administratif.

Hak dan kewajiban pegawai tetap mengikuti ketentuan kepegawaian masing-masing.

Dalam struktur birokrasi, PNS memiliki karakteristik sebagai pegawai tetap dengan jenjang kepangkatan, masa kerja panjang, serta hak pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu dan tidak memiliki skema pensiun permanen seperti PNS.

Kedua kategori tersebut tetap diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Penyebutan ASN pada dokumen kependudukan tidak menghapus perbedaan sistem yang telah diatur dalam undang-undang kepegawaian.

Berlaku Bertahap Mulai 2026

Pelaksanaan teknis kebijakan dilakukan bertahap melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tidak diperbarui secara massal sekaligus.

Perubahan kolom pekerjaan menjadi ASN baru dilakukan saat warga melakukan:

Dengan mekanisme bertahap tersebut, pelayanan administrasi diharapkan tetap berjalan normal tanpa penumpukan antrean.

Petugas Dukcapil di berbagai daerah mulai menyosialisasikan aturan ini kepada aparatur negara yang mengurus dokumen.

Penjelasan yang disampaikan menegaskan bahwa istilah ASN hanya menggantikan redaksi penulisan pada dokumen identitas.

Dukung Digitalisasi Administrasi Nasional

Selain untuk konsistensi data, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya digitalisasi administrasi nasional.

Dalam sistem data berskala besar, klasifikasi yang terlalu rinci berpotensi menimbulkan perbedaan pencatatan antarwilayah.

Dengan satu istilah tunggal, sinkronisasi data dinilai lebih efektif dan efisien. Integrasi antarinstansi menjadi lebih mudah karena tidak ada lagi variasi redaksi profesi aparatur negara dalam database kependudukan.

Secara regulatif, perbedaan antara PNS dan PPPK tetap berlaku penuh dalam sistem kepegawaian nasional.

Skema gaji, masa kerja, kontrak, hingga jaminan pensiun tidak mengalami perubahan.

Pokok Kebijakan Permendagri 6/2026

Berikut poin penting yang diatur dalam kebijakan tersebut:

  1. Kolom pekerjaan PNS dan PPPK pada KTP serta KK diganti menjadi ASN.
  2. Perubahan berlaku mulai 2026 secara bertahap.
  3. Pembaruan dilakukan saat pencetakan ulang atau perubahan data kependudukan.
  4. Hak, kewajiban, dan sistem kepegawaian tidak berubah.
  5. Penyederhanaan dilakukan guna mendukung integrasi dan konsistensi data nasional.

Dengan berlakunya aturan ini, dokumen kependudukan aparatur negara akan menampilkan satu identitas profesi yang sama, yakni ASN.

Sementara itu, rincian status kepegawaian tetap diatur melalui mekanisme internal masing-masing instansi.

Pemerintah menargetkan transisi berlangsung mulus tanpa mengganggu pelayanan publik, sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan nasional yang semakin terdigitalisasi pada 2026. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kolom pekerjaan KTP ASN 2026 #Permendagri 6 Tahun 2026 #PNS dan PPPK jadi ASN #status pekerjaan ASN #Perubahan KTP 2026