Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

THR ASN dan Gaji ke-13 Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 3 Maret 2026 | 12:10 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

RADARSITUBONDO.ID - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, TNI/Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

Secara rinci, Rp22,2 triliun disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri.

Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp20,2 triliun.

Adapun 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.

Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan penuh 100 persen.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

“THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#THR ASN 2026