Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Cara Hitung THR Karyawan 6 Bulan Kerja, Begini Rumus Resmi dan Contoh Perhitungan Sesuai Aturan Pemerintah

Ali Sodiqin • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:05 WIB

Ilustrasi karyawan semringah usai menerima THR Idul Fitri.
Ilustrasi karyawan semringah usai menerima THR Idul Fitri.

RADAR SITUBONDO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak wajib pekerja yang paling dinantikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.

Namun, masih banyak karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, termasuk yang baru bekerja enam bulan, merasa bingung mengenai besaran THR yang akan diterima.

Tidak sedikit pekerja mengira THR hanya diberikan penuh kepada karyawan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR melalui sistem perhitungan prorata.

Ketentuan ini diatur secara resmi melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menciptakan sistem pembayaran yang adil.

THR Tetap Wajib Diberikan Meski Belum Setahun Bekerja

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kebijakan ini menjadi bagian dari perlindungan kesejahteraan tenaga kerja agar pekerja baru tetap memperoleh dukungan finansial menjelang hari raya.

Melalui sistem prorata, besaran THR dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan.

Artinya, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tidak menerima satu kali gaji penuh, tetapi tetap memperoleh THR secara proporsional.

Konsep ini dinilai mencerminkan prinsip keadilan karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan kontribusi kerja yang telah dijalani.

Apa Itu THR Prorata?

THR prorata merupakan metode penghitungan tunjangan hari raya berdasarkan masa kerja karyawan.

Skema ini dibuat untuk:

Dengan sistem ini, pekerja tidak perlu khawatir meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.

Rumus Resmi Menghitung THR Prorata

Sebelum menghitung THR, ada tiga komponen utama yang harus diketahui:

  1. Gaji pokok bulanan
  2. Tunjangan tetap bulanan
  3. Lama masa kerja

Rumus THR prorata sesuai ketentuan ketenagakerjaan adalah:

(Masa Kerja ÷ 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Perhitungan THR Masa Kerja 6 Bulan

Misalnya seorang karyawan memiliki:

Maka perhitungannya:

(6 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Artinya, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3 juta.

Contoh Perhitungan THR Masa Kerja 9 Bulan

Dengan komponen gaji yang sama:

(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Sehingga karyawan dengan masa kerja 9 bulan memperoleh THR sebesar Rp4,5 juta.

Jika terjadi kenaikan gaji sebelum pembayaran THR, perusahaan umumnya menggunakan gaji terakhir sebagai dasar perhitungan, sehingga nominal THR bisa lebih besar.

Dasar Hukum THR Karyawan di Indonesia

Ketentuan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.

Jika pembayaran terlambat, perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Aturan ini bertujuan memastikan perusahaan disiplin sekaligus melindungi hak karyawan secara hukum.

Pentingnya Memahami Hak THR di Era Kerja Modern

Di tengah dinamika dunia kerja saat ini, pemahaman mengenai hak normatif pekerja menjadi semakin penting. Informasi yang keliru sering membuat pekerja ragu menanyakan haknya.

Dengan memahami sistem THR prorata, pekerja dapat:

Sementara bagi perusahaan, transparansi perhitungan THR menjadi langkah penting menjaga kepercayaan karyawan serta stabilitas hubungan kerja. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#aturan THR Permenaker 6 2016 #THR karyawan kontrak #rumus THR karyawan baru #cara menghitung THR 6 bulan kerja #THR prorata 2026