Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Usai Remaja Tewas Tertembak di Makassar

Bayu Shaputra • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:26 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian Republik Indonesia memastikan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

Hal tersebut disampaikan menyusul kasus tewasnya seorang remaja di Makassar yang diduga terkena tembakan saat proses pengamanan oleh aparat kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan setiap kegiatan operasional kepolisian selalu melalui tahapan analisis dan evaluasi (anev).

Evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi menjadi bagian dari proses rutin dalam pembinaan organisasi.

“Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisis dan evaluasi,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal untuk memastikan setiap tindakan anggota di lapangan tetap berada dalam koridor prosedur dan aturan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia akibat luka tembak saat polisi membubarkan aksi tawuran remaja di Makassar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas puluhan remaja di kawasan tersebut.

Mereka dilaporkan membawa senjata mainan jenis water jelly yang kerap digunakan dalam permainan tembak-tembakan.

Laporan warga masuk sekitar pukul 07.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran dan pengamanan.

Saat proses pengamanan berlangsung, terjadi insiden yang menyebabkan senjata api milik anggota tersebut meletus.

“Ketika berupaya mengamankan korban, senjata api milik anggota tersebut diduga meletus secara tidak sengaja dan mengenai punggung korban,” kata Arya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak Polrestabes Makassar menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Bertrand.

Pada hari yang sama, kepolisian langsung mengamankan anggota tersebut beserta senjata api yang digunakan. Proses hukum selanjutnya ditangani melalui jalur pidana umum.

Selain proses pidana, Iptu N juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tragedi meninggalnya Bertrand Eko Prasetyo memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal sebagai Gus Abduh, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi sangat mendesak dan sebagai pilihan terakhir.

“Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa,” kata Gus Abduh.

Ia menilai insiden di Makassar menjadi pengingat penting bahwa standar operasional prosedur penggunaan senjata api harus dijalankan secara disiplin.

Gus Abduh juga menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan senjata api aparat terhadap warga sipil.

Karena itu, ia mendorong Polri memperketat sistem pengawasan terhadap anggota yang memegang izin penggunaan senjata api.

Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal ketat proses hukum dalam kasus ini, baik melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik internal kepolisian.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami akan mengawal proses ini secara serius agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Gus Abduh.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki prosedur operasional kepolisian, khususnya terkait penggunaan senjata api di lapangan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras insiden yang menewaskan Bertrand. LBH menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan struktural yang masih terjadi dalam tubuh kepolisian.

Menurut LBH Makassar, rangkaian kekerasan yang melibatkan aparat menunjukkan adanya masalah mendasar, mulai dari kultur kekerasan dalam penegakan hukum, lemahnya pengawasan internal, hingga praktik impunitas yang dinilai kerap terjadi.

LBH mendesak dilakukan evaluasi total terhadap penggunaan senjata api oleh aparat serta reformasi kelembagaan kepolisian secara menyeluruh.

“Kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi total penggunaan senjata api dan reformasi institusi kepolisian,” kata perwakilan LBH Makassar dalam pernyataan resminya.

Tragedi yang menewaskan remaja 18 tahun ini menjadi perhatian publik secara luas. Banyak pihak berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat.

Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya peningkatan pelatihan, disiplin, serta pengawasan terhadap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi yang konsisten, diharapkan insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Editor : Agung Sedana
#makassar #Polri evaluasi senjata api #Bertrand Eko Prasetyo