RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain Bigmo, penyidik juga menetapkan kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada Kamis (5/3/2026).
“Sudah tersangka, di minggu ini,” ujar Rizki.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan secara rinci jadwal pemanggilan lanjutan terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibawakan Nurul Azizah Rosiade atau yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025.
Azizah merupakan putri dari anggota DPR RI Andre Rosiade. Ia melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
Dua akun tersebut yakni akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan kanal YouTube Niceguymo yang dikelola Bigmo.
Dalam sejumlah konten yang diunggah, kedua akun tersebut termasuk menyebarkan informasi yang menuding Azizah berselingkuh saat masih berstatus sebagai istri pesepak bola tim nasional Indonesia, Pratama Arhan.
Konten tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik mengenai kehidupan pribadi Azizah.
Merasa dirugikan, Azizah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: El Nino Mengancam, Musim Kemarau Dimulai Bulan Depan
Dalam laporannya, Azizah menjerat kedua melaporkan dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik.
Yakni Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti di pengadilan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik.
Baca Juga: Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Usai Remaja Tewas Tertembak di Makassar
Sebelum tekadnya tercapai, peneliti sempat mencoba menempuh jalur mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dilakukan di kantor Bareskrim Polri pada 19 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Bigmo secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah Salsha dan keluarganya.
"Aku pengin minta maaf ke Kak Azizah dan keluarga besarnya. Pasti aku ke dekatnya akan lebih baik lagi," kata Bigmo usai menjalani mediasi saat itu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Resbob. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikan dapat diterima oleh pihak pelapor.
Tidak hanya itu, ibu dari kedua tersangka juga turut hadir dalam proses mediasi dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak-anaknya.
Meski demikian, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menegaskan kliennya tetap ingin kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari pihak keluarga Azizah masih ingin prosedurnya berjalan,” ujar Anandya.
Azizah sendiri mengaku telah memaafkan secara pribadi. Namun ia menilai proses hukum tetap penting untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, selama hampir satu tahun terakhir berbagai konten serupa terus bermunculan di media sosial. Oleh karena itu, ia ingin kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Profil Bigmo
Muhammad Jannah Khusnul Khuluq Putra Nashihan atau yang dikenal sebagai Bigmo merupakan pembuat konten yang cukup dikenal di media sosial.
Pria kelahiran Purwokerto, 3 Juli 2002 ini dikenal dengan gaya berbicara yang ceplas-ceplos dan sering membahas berbagai isu viral.
Ia aktif di berbagai platform digital, termasuk YouTube melalui kanal Niceguymo serta TikTok dengan akun @momonotnice.
Kontennya kerap menarik perhatian warganet karena membahas gosip selebritis hingga isu sosial yang sedang ramai diperbincangkan.
Dalam perjalanan pendidikannya, Bigmo sempat menempuh studi di Amerika Serikat. Namun ia tidak menyelesaikan pendidikan SMA-nya di sana.
Setelah kembali ke Indonesia, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dengan mengambil jurusan Hukum.
Baca Juga: Jersey Baru Timnas Indonesia Meluncur Maret 2026, Siap Debut di FIFA Series?
Bigmo juga diketahui merupakan anak kedua dari M. Nashihan.
Ayahnya pernah terseret kasus korupsi dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada Nashihan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara.
Hingga kini Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Bigmo dan Resbob.
Penyudik masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan.
Jika proses hukum berlanjut hingga konferensi dan keduanya terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama mengenai nama baik seseorang.
Editor : Agung Sedana