Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polisi Minta Warga Laporkan Premanisme Berkedok Ormas yang Paksa Minta THR, Hubungi Call Center 110

Bayu Shaputra • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:19 WIB

Ilustrasi aksi premanisme.
Ilustrasi aksi premanisme.

RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak segan-segan melaporkan aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), terutama yang melakukan pemaksaan meminta izin hari raya (THR) menjelang Idul Fitri.

Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui layanan call center 110 yang disediakan oleh kepolisian dan beroperasi selama 24 jam tanpa biaya tambahan.

Baca Juga: Liverpool dan Manchester United Bersatu Protes AI Grok di Platform X, Tragedi Singgung Hillsborough dan Munich

Kepala Divisi Humas Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau ragu ketika menghadapi tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan.Kalau kemudian ada yang terganggu merasa, silakan kita punya hotline 110, kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut.

Baca Juga: Hingga 30 Persen, Ini Daftar Diskon Tarif 29 Tol Ruas di Jawa dan Sumatera

Johnny menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Polri tetap mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat maupun organisasi masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan jika tindakan tersebut sudah terstruktur dan meresahkan.

"Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojolah, jangan'. Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir,” tuturnya.

Polri berharap imbauan tersebut dapat mencegah munculnya praktik pemaksaan kontribusi atau pungutan yang mengatasnamakan kegiatan perayaan hari raya, khususnya Idul Fitri.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polisi Perketat Penjagaan Toko Emas di Pasar Mimbaan, Modus Pencurian Pura-Pura Beli Diwaspadai

Polri juga mendesak pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang meresahkan. Johnny meminta masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan yang sudah tersedia agar kasus dapat segera teratasi.

“Jadi itu terkait dengan kalau ada kontribusi kontribusi terkait dengan perayaan Idul Fitri ini. Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa,” ujarnya.

Hotline 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Operator yang bertugas akan menerima laporan, melakukan verifikasi awal, kemudian meneruskan informasi tersebut ke satuan kepolisian terdekat untuk penanganan cepat.

Kepolisian menilai praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat yang berpotensi mengganggu dunia usaha serta merusak iklim investasi.

Oleh karena itu, Polri menegaskan tidak boleh ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan pemerasan, pungutan pembohong, atau tekanan kepada pelaku usaha.

“Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau pungutan pembohong yang merugikan dunia usaha,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan langkah preventif melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat organisasi agar tidak menyalahgunakan status atau nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: 400 PPPK Bakal Masuk Koperasi Desa Merah Putih di Situbondo? Pemkab Masih Tunggu Keputusan Bupati

Dalam upaya memperkuat proses penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk mendokumentasikan atau merekam setiap tindakan pemaksaan yang terjadi.

Rekaman tersebut dapat menjadi bukti penting ketika laporan disampaikan kepada polisi.

Polri juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.

Selain melalui call center 110, laporan juga dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat polsek maupun polres.

Baca Juga: Digerebek Saat Antre BBM! Belasan Pengimbal Pertalite di Banyuglugur Diamankan Polisi

Dalam peraturan yang berlaku, organisasi masyarakat dilarang melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk melakukan penyisiran terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa organisasi masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

Apabila ada ormas yang nekat melakukan penyisiran atau pemaksaan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara selama enam bulan sampai satu tahun.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan terkait permintaan THR secara paksa menjelang hari raya.

Polri berharap masyarakat ikut menjaga situasi aman dan tetap nyaman selama menjelang Lebaran.

Selain itu, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan pemberantasan pungutan liar atau stop pungli, sehingga aktivitas ekonomi dan dunia usaha dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Dengan adanya layanan pengaduan yang mudah diakses, Polri berharap setiap tindakan premanisme dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar di tengah masyarakat.

Editor : Agung Sedana
#Hotline 110 Polri #Pungli THR