Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN 31 Maret 2026, Ribuan Pejabat Belum Lapor

Bayu Shaputra • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:24 WIB

Gedung KPK.
Gedung KPK.

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.

Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 semakin dekat, yakni 31 Maret 2026 atau kurang dari sepekan lagi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan para wajib lapor. KPK menilai, percepatan pelaporan menjadi krusial karena LHKPN merupakan instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan itu mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya sekaligus bersedia melakukan pemeriksaan, baik sebelum menjabat, selama menjabat, maupun setelah tidak lagi menduduki jabatan publik.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Era John Herdman Dimulai

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, arahan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/3).

Berdasarkan data KPK hingga 11 Maret 2026, tingkat pemenuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu pejabat dari total 431.468 lapor wajib yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius KPK, mengingat jangka waktu yang semakin dekat. KPK berharap angka yang dipenuhi dapat meningkat signifikan dalam beberapa hari ke depan sebelum batas akhir pelaporan ditutup.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum batas waktu yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi.

Baca Juga: Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Wafat karena Kanker, Ini Jejak Bisnisnya

Dalam prosesnya, setiap laporan yang masuk akan dikelola secara administratif oleh KPK. Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Namun apabila ditemukan ketidaklengkapan, wajib lapor harus melakukan perbaikan.

KPK memberikan waktu maksimal 14 hari kalender bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan dan mengirim ulang laporan setelah menerima pemberitahuan. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara berani melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. KPK juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk transparansi publik.

Menurut Budi, pelaksanaan pelaporan LHKPN bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas pribadi sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya.

Editor : Agung Sedana
#kpk #LHKPN 2026