Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kemenag Kota Surabaya Belajar Pengelolaan Wakaf Produktif ke PCNU Situbondo

Iwan Feriyanto • Jumat, 29 November 2024 | 19:19 WIB
Photo
Photo

RadarSitubondo.id – Pengelolaan wakaf tanah produktif oleh Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Situbondo menarik perhatian sejumlah Penyuluh Agama Islam tusi Wakaf yang ada di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.

Mereka datang langsung ke Rumah Sakit NU Bina Jasmani di Kapongan untuk melakukan studi tiru dalam pengelolaan wakaf tanah produktif, Kamis (28/11).

Kehadiran rombongan Penyuluh Kantor Kemenag Surabaya didampingi Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Dr Mohammad Mudoffar; Kasi Bimas, Rif’an Junaidi serta sejumlah penyuluh agama Islam di Kantor Kemenag Situbondo. Mereka disambut langsung Rois Syuriah, KH.  Zainul mu'in Husni, L.C ; Ketua PCNU Situbondo, Dr. K.H A. Muhyiddin Khatib, Ketua Lembaga Kesehatan NU, Edi Kusyunianto; Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan NU, H. Maulana A Ridho. Ada juga klinik NU Bina Jasmani, dr. Sudarmono, Ketua Lazisnu, Rusdi Zulfikar.

Ketua PCNU Situbondo, Dr. K.H A. Muhyiddin Khatib mengaku bahagia dengan kedatangan rombongan Kemenag Kota Surabaya. Sebab, apa yang selama ini dilakukan PCNU Situbondo, khususnya pengelolaan wakaf produktif tanah, mendapatkan apresiasi.

“Kami mengucapkan terima kasih bahwa apa yang kami kerjakan mendapat respon baik dari Kemenag Kota Surabaya,” ujarnya.

Kiai Muhyi menceritakan, pengelolaan wakaf produktif tanah oleh pengurus PCNU Situbondo yang paling utama adalah legalitas status tanah. Sehingga, aset milik PCNU tersebut tidak diklaim oleh orang lain di kemudian hari.

“Kenapa saya lakukan ini? karena di Situbondo sangat rawan. Di Situbondo sudah ada aset NU yang sudah menjadi Alfamart, yang ada di di Panji. Tanah tersebut sebelumnya menjadi tempat sekolah Kiai Kholil, kenapa seperti itu ? karena tidak ada legal hukumnya,” jelasnya.

Selain itu, ada juga aset tanah wakaf milik NU bermasalah. Seperti wakaf tanah musala, masjid dan tempat pendidikan lainnya.

Kiai Muhyi menegaskan, pembuatan sertifikat wakaf tidak diperkenankan menggunakan nama seseorang. Ini penting. Sebab, ketika menggunakan nama pribadi, khawatir tanah tersebut nantinya diklaim miliknya sendiri.

“Semua aset NU diatasnamakan perkumpulan, bukan perorangan. Sehingga sertifikat yang keluar tidak bisa digadaikan atau diperjualbelikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Kota Surabaya, M. Arifin mengaku selama ini banyak mendengar capaian pengurus PCNU Situbondo. Salah satunya dalam pengelolaan wakaf. Sehingga, Penyuluh yang ada di Kemenag Kota Surabaya terinspirasi untuk belajar.

"Salah satu wakaf yang dimanfaatkan dan dikelola dengan baik itu adalah bangunan klinik kesehatan. Klinik ini sangat bagus untuk melayani kepentingan masyarakat," jelasnya.

Dikatakan, dirinya selama ini justru masih kesulitan mengelola wakaf. Terutama dalam pembuatan sertifikat tanah yang masih belum berhasil.

"Tadi saya dapat ilmu, bahwa untuk pengelolaan wakaf harus ada sinergisitas antara pengelola wakaf, Badan Wakaf Indonesia dan pemerintah daerah," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#surabaya #kemenag #Wakaf produktif #studi tiru #PCNU Situbondo