RADARSITUBONDO.ID - Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik untuk siswa SMA pada Selasa (23/12).
Berbeda dari cara pengumuman biasa, siswa tidak bisa melihat nilai mereka sendiri lewat website. Hasil TKA akan diserahkan secara bertahap ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu akan diverifikasi sebelum disebar ke sekolah-sekolah.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa nilai ini akan disampaikan kepada tiga pihak: pemerintah daerah, sekolah, dan siswa melalui institusi pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Total 2.304 Miras di Situbondo Dimusnahkan Polisi, Warganet: Yang Mahal Disimpan
Inovasi tahun ini adalah mengintegrasikan nilai TKA ke dalam e-rapor. Sistem digital ini memastikan data aman dan mengurangi risiko kehilangan dokumen asli.
Sertifikat hasil TKA akan dicetak oleh sekolah melalui aplikasi resmi yang bisa digunakan selama tiga bulan setelah pengumuman.
Hal yang paling penting adalah bahwa nilai TKA sekarang menjadi syarat wajib untuk mendaftar SNBP 2026. Kepala BSKAP, Toni Toharudin, memastikan bahwa sistem host-to-host sudah siap, jadi siswa tidak perlu mengunggah sertifikat secara manual. Data akan langsung terverifikasi oleh universitas negeri melalui Majelis Rektor PTN Indonesia.
Editor : Ali Sodiqin