RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Negeri Situbondo didesak untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD). Sebab, laporan masuk sudah 29 hari berlalu. Jika ada unsur kesengajaan, penyelidik kejaksaan bisa dilaporkan pidana.
Jayadi salah satu pengacara di Kota Santri mengaku heran dengan kinerja kejaksaan yang belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor GGD. Padahal laporannya sudah beberapa minggu yang lalu.
“Mestinya kalau jaksa memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Baru, laporan dari warga tidak mungkin diabaikan. Mestinya tidak lebih dari 14 hari pelapor sudah diperiksa,” ujar Jayadi, Jumat (13/2).
Dikatakan, jika penyidik kejaksaan tak kunjung melakukan pemeriksaan, pelapor atau pengadu bisa mengambil tindakan lain. Yaitu melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan. ”Pelapor bisa melakukan pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan,” tegas Jayadi.
Jayadi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 23 ayat (6) mengatur mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, jika terjadi pembiaran atau ketidakpastian dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat.
“Bila benar penyelidik atau penyidik tidak menanggappi laporan dalam 14 hari, maka menurut ayat berikutnya dapat dilaporkan dan bisa diberi sanksi etik bahkan pidana. Jadi jangan macam-macam dengan KUHAP baru, APH bisa dipidana juga,” papar Jayadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan, S.H. lagi-lagi belum berhasil dikonfirmasi. Sebab konfirmasi koran Jawa Pos Radar Situbondo hanya dibaca, namun tidak dibalas. Padahal, sudah centang dua dan keluar notivikasi biru. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono