Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Syarat dan Tata Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa

Ali Sodiqin • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:33 WIB
Ilustrasi Akta Kelahiran. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)
Ilustrasi Akta Kelahiran. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)

RadarBanyuwangi.id – Akta Kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting sebagai bukti kelahiran seseorang.

Akta kelahiran ini berguna untuk mengurus segala adminstrasi kependudukan turunannya.

Seperti mengurus KTP, Kartu Keluarga, masuk sekolah, daftar kerja, bahkan hingga perkawinan.

Pada umumnya, Akta Kelahiran biasanya dibuat pada saat seseorang masih bayi.

Namun, ada juga orang dewasa yang belum membuat akta kelahiran. Tentu saja, hal itu bisa membuat seseorang terhambat jika hendak mengurus administrasi kependudukan.

Saat ini, cara membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa sama mudahnya dengan memuat akta kelahiran untuk bayi.

Berkas-berkas yang digunakan untuk membuat Akta Kelahiran orang dewasa pun sangat mudah dicari atau dibuat.

Jadi, bagi yang belum membuat Akta Kelahiran bisa membuat dengan melengkapinya kapan pun dengan mengajukan di kantor Dispendukcapil atau kantor desa/kelurahan terlebih dahulu.

Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa, yaitu:

  1. Mengisi formulir yang disediakan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/atau desa/kelurahan (asli)
  4. Fotokopi buku nikah orang tua
  5. Fotokopi KTP kedua orang tua
  6. Surat keterangan kematian jika salah satu atau kedua orang tua sudah meninggal dunia.
  7. Fotokopi KTP pemohon
  8. Fotokopi KTP 2 orang saksi

Jika sudah melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan, tinggal ikuti prosedur membuat akta kelahiran orang dewasa. Segera pergi ke Dispendukcapil setempat dan mengikuti prosedurnya, yaitu:

  1. Mengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan
  2. Sesudah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
  3. Tunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesai

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Begitu mudah bukan? Jadi tunggu apalagi dan jangan menunda untuk membuat akta kelahiran. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#syarat #tata cara #orang dewasa #akta kelahian #kartu keluarga #kerja #masuk sekolah #dokumen #perkawinan #ktp