RADAR SITUBONDO - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo akan memberikan sanksi teguran hingga pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Langkah ini dilakukan agar para pekerja menerima hak-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Situbondo, Kholil mengatakan, tunjangan harus diserahkan kepada karyawan sebelum hari lebaran. Maksimal pemberian THR itu pada H-7 idul Fitri.
"Sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan surat edaran bupati Situbondo dikatakan bahwa pemberian THR maksimal H-7 sudah diserahkan," ujarnya, Rabu (19/3).
Lebih lanjut, Kholil mengatakan, dinas tidak akan tinggal diam ketika ada karyawan yang belum mendapat THR. Beberapa kebijakan sudah disiapkan untuk mengawal kasus tersebut.
"Pertama kami buka stand pengaduan di tiga lokasi, yakni kantor Disnaker, kantor Mall Pelayanan Publik dan Alun-Alun Situbondo," jelasnya.
Dijelaskan, posko pengaduan tersebut akan mulai beroperasi dalam waktu dekat ini. Petugas aktif melayani warga sejak pagi hari hingga jam pulang kantor.
"Besok (hari ini) petugas kami akan stand by di posko masing-masing. Jadi sudah mulai siap menerima pengaduan dari karyawan," cetusnya.
Kholil menyampaikan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, maka dinas akan mengeluarkan surat peringatan.
Jika tidak dihiraukan akan ada surat peringatan berikutnya sekaligus membayar denda lima persen kepada karyawan. Namun jika masih tidak direspon baik, maka sebagian usahanya akan dibekukan sementara.
"Prinsipnya agar perusahaan membayar hak karyawan berupa THR ini. Bahkan dalam aturan di Kemenaker sudah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR," pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin