Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kabar Gembira! 4.846 Guru Ngaji di Situbondo Terima Insentif Rp3 Juta, Cair H-7 Idul Fitri

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 6 Maret 2026 | 19:46 WIB

PENYERAHAN INSENTIF: Guru ngaji di Situbondo dari Bupati Situbondo pada tahun lalu 2025 di Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Selentreng, Kecamatan Kapongan.
PENYERAHAN INSENTIF: Guru ngaji di Situbondo dari Bupati Situbondo pada tahun lalu 2025 di Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Selentreng, Kecamatan Kapongan.

RADARSITUBONDO.ID – Sekitar 4.846 guru ngaji di Situbondo akan menerima insentif satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri 2026. Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi data yang ditargetkan selesai minggu depan.

Ahmad Hosnan, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Situbondo, menerangkan besaran insentif yang akan diterima guru ngaji sekitar Rp 3 juta per orang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk bisa mendapatkan insentif, guru ngaji minimal mengajar lima santri. Jika lebih dari itu bisa diajukan sesuai banyaknya santri di musala.

“Untuk mendapatkan insentif, itu ketentuannya satu musala satu guru ngaji dengan minimal lima santri. Namun, ada ketentuan lain, yakni guru ngaji pertama minimal mengajar 15 santri dan guru kedua 10 santri,” jelasnya, Jumat (6/3).

Ketentuan lainnya, Hosnan menambahkan, selain terdata, musala tempat mengajar juga harus masih aktif. Guru ngaji yang mengajukan insentif juga wajib mencantumkan dokumentasi saat mengajar santri di musala masing-masing. “Artinya, jika di satu musala jumlah santrinya banyak, bisa mengajukan lebih dari satu insentif. Namun maksimal hanya tiga insentif dengan guru ngaji yang berbeda,” ungkapnya.

Hosnan juga menjelaskan, Dinas Pendidikan hanya melakukan validasi data yang diajukan dari desa melalui kecamatan. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, desa dan kecamatan akan membuat pakta integritas sebagai bentuk komitmen bahwa data tersebut benar. “Perlu diketahui juga, insentif itu akan diterima melalui transfer, bukan secara tunai,” jelasnya.

Proses pengajuan dimulai dari desa, kemudian dilanjutkan ke kecamatan untuk diverifikasi ulang guna memastikan tidak ada data yang kurang atau tidak lengkap. Setelah dinyatakan valid, barulah Dinas Pendidikan memproses pencairan insentif tersebut. “Setelah semua proses selesai, Dinas Pendidikan akan memproses pencairan insentif bagi guru ngaji di 17 kecamatan di Situbondo,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#insentif guru ngaji #Pemkab Situbondo