RadarSitubondo.id – Pemalsuan dokumen kepengurusan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh Prabowo dan Priyo Doni Rosida ternyata sudah cukup lama.
Warga Sobo dan Dadapan, Banyuwangi, itu melakukan aksi pemalsuan sejak tahun 2008 silam.
Keduanya telah mengkavling-kavling tanah milik almarhum Siti Umami di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Sampai akhirnya, tanah tersebut banyak ditinggali oleh sejumlah warga atau pembeli.
”Aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah berlangsung sejak 2008 lalu. Sejak dikavling-kavling, tanah tersebut sudah bukan milik Siti Umami lagi,” ujar Kanit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi Iptu Prasetya Wicaksana.
Prasetya menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Siti Umami.
Namun, sejak tahun 1990, tanah tersebut sudah dijualnya. Nah, dari situlah kepemilikan tanah tersebut oleh kedua tersangka dimainkan.
”Tersangka seakan mendapatkan kuasa oleh Siti Umami yang merupakan pemilik SHM tanah seluas 14.250 meter persegi. Surat kuasa itulah yang digunakan tersangka untuk menjual dan mengkavling-kavling tanah tersebut,” jelasnya.
Sesuai prosedur pembelian tanah, mestinya harus mencari ahli waris Siti Umami serta membuat Akta Jual Beli (AJB) atau Ikatan Jual Beli (IJB) untuk pengurusan.
”Kalau melalui prosedur yang benar, ada pajak jual beli yang harus dibayarkan. Pajak itulah yang dihindari oleh tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Prasetya, diduga kuat tersangka enggan mencari tahu ahli waris Siti Umami. Padahal, ahli warisnya masih hidup.
Para tersangka memilih potong kompas dalam mengurus dokumen pertanahan, mulai dari Dinas PU-CKPP hingga BPN Banyuwangi.
Berbekal pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu, kedua tersangka bisa mengeluarkan 25 sertifikat tanah.
”Sampai saat ini kita belum menemukan adanya keterlibatan petugas di BPN Banyuwangi,” ungkapnya.
Ahli waris Siti Umami, Arrofies Kurniawan mengaku tidak mengetahui jika keluarganya memiliki tanah di lokasi tersebut.
”Saya tidak mengetahui sama sekali jika orang tua saya punya tanah di lokasi tersebut. Saat itu saya masih sekolah,” ujar lelaki berusia 30 tahun tersebut.
Arrofies mengetahui tanah tersebut sudah lama dijual oleh orang tuanya. Siapa pembelinya, dia tidak mengetahui.
Dia juga tidak mengetahui jati diri kedua pelaku yang mengkavling-kavling tanah tersebut.
”Saya tidak kenal, pada intinya saya pasrah kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prabowo, warga Kelurahan Sobo dan Priyo Doni Rosida, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Prabowo dan Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Harda karena sebagai aktor pemalsuan hingga terbit puluhan sertifikat hak milik (SHM).
Setidaknya sudah 25 SHM yang telah terbit akibat ulah kedua tersangka.
Puluhan sertifikat tersebut merupakan pecahan dari SHM milik Siti Umami yang berlokasi di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Tanah seluas 14.250 meter persegi tersebut dijual dengan cara kavlingan oleh kedua tersangka. Modusnya menggunakan sejumlah surat palsu. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin