RADARSITUBONDO.ID - Era digital telah mengubah cara kita mengurus berbagai dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Polri, memberikan kemudahan dan efisiensi yang luar biasa bagi masyarakat.
Baca Juga: Inilah Standar Warna dan Tekstur Ubin Pemandu pada Trotoar bagi Penyandang Disabilitas
Syarat dan Ketentuan Foto untuk SKCK Online
Salah satu komponen terpenting dalam pengajuan SKCK online adalah foto yang harus memenuhi spesifikasi ketat. Ukuran foto yang diperlukan adalah 4x6 cm dengan resolusi minimal 300 DPI untuk memastikan kualitas cetak yang optimal. Foto harus menampilkan wajah secara frontal dengan latar belakang berwarna merah solid, tanpa motif atau bayangan.
Pastikan pencahayaan foto merata dan tidak ada efek blur atau buram. Wajah harus terlihat jelas dengan ekspresi natural, mata terbuka, dan mulut tertutup.
Hindari menggunakan aksesoris berlebihan seperti kacamata hitam atau topi, kecuali untuk keperluan agama yang tidak menutupi wajah.
Baca Juga: iPhone 17 Resmi Rilis Hari Ini, Inilah Fitur Barunya yang Perlu Diketahui
Format Dokumen dan Persyaratan Teknis
File foto harus disimpan dalam format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 1 MB. Pastikan nama file menggunakan format yang jelas, misalnya "foto_SKCK_[nama]_[tanggal]". Selain foto, siapkan juga scan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran dalam format PDF dengan kualitas yang dapat terbaca dengan jelas.
Baca Juga: Peran Ubin Pemandu dalam Mewujudkan Kota Ramah Disabilitas
Langkah-Langkah Download dan Cetak SKCK
Setelah pengajuan SKCK online disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS. Proses download cukup mudah: masuk ke akun portal SKCK online menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian akses menu "Status Permohonan" untuk melihat perkembangan aplikasi Anda.
File SKCK yang telah selesai akan tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh langsung. Penting untuk menyimpan file original sebagai backup sebelum mencetak, karena dokumen ini memiliki kode verifikasi unik yang tidak dapat direproduksi.
Tips Pencetakan
Untuk hasil cetak terbaik, gunakan printer laser atau inkjet berkualitas tinggi dengan kertas HVS 80 gram berwarna putih. Hindari mencetak menggunakan printer dot matrix karena dapat mengurangi kualitas dan kejelasan teks serta QR code verifikasi.
Pastikan tinta printer dalam kondisi optimal untuk menghindari hasil cetak yang pudar atau bergaris. Sebelum mencetak dokumen final, lakukan test print terlebih dahulu pada kertas biasa untuk memastikan semua elemen tercetak dengan sempurna.
Masa Berlaku dan Penyimpanan
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Simpan file digital dalam folder khusus dengan backup di cloud storage untuk antisipasi kehilangan data. Untuk dokumen fisik, gunakan map plastik transparan agar terhindar dari kerusakan akibat kelembaban atau lipatan.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan dan pencetakan SKCK online akan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang menghambat keperluan administrasi Anda.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin