RADAR SITUBONDO - DPRD Situbondo memanggil kepala desa (kades) Gunung Malang dan kades Gunung Putri ke kantor dewan, Senin (11/11).
Ini menyusul terjadinya polemik batas antar dua desa tersebut. Para wakil rakyat ingin mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
Rapat digelar di ruang gabungan dua DPRD Situbondo. Selain menghadirkan kedua belah pihak, anggota dewan juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat DPMD serta beberapa undangan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto mengatakan, kasus batas teritorial Desa Gunung Malang dengan Desa Gunung Putri sempat memanas. Bahkan warga sampai melakukan unjuk rasa di perbatasan wilayah tersebut.
"Kemarin kan sempat ada demo. Maka, komisi I mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas. Dengan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi," ujarnya saat ditemui di ruang fraksi PDI Perjuangan.
Pria yang akrab disapa Rudi itu menceritakan, kasus perselisihan itu muncul ketika kades Gunung Malang diduga melakukan penyerobotan tanah kekuasaan milik kades Gunung Putri. Bahkan, tanah yang dikuasai itu sudah disertifkat dengan status sertifikat hak milik (SHM).
"Informasi awal begitu. Sehingga kami mencoba mencari kebenarannya. Tentu untuk mengetahui persoalan itu muncul dan mencari jalan keluar," ucapnya.
Dikatakan, dalam rapat tersebut, dewan meminta kades Gunung Malang menceritakan munculnya SHM. Itu disampaikan di depan kades Gunung Putri serta kepala BPN, jajaran DPMD dan tamu undangan lain.
Rudi menambahkan, sertifikat muncul ketika tanah tersebut didaftarkan ke BPN. Kemudian badan pertanahan itu menindak lanjuti untuk mengeluarkan sertifikat tersebut atas pengajuan warga.
"Kalau menurut keterangan pertanahan itu mekanisme pengajuan sertifikat tanah sudah dilaksanakan. Sehingga keluar sertifikat," jelasnya.
Akan tetapi, Rudi menyampaikan, dirinya akan turun ke lokasi untuk mengetahui objek tanah yang dipersoalkan. Ini melibatkan pihak BPN serta DPMD. Kegiatan itu untuk mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan kedua kades tersebut
"Nah, terkait batas desa itu kami merekomendasikan kepada DPMD untuk segera turun lagi ke lapangan. Jadi DPRD pertanahan, kades dan kami akan turun," tandasnya.
Kades Gunung Malang, Aryono membatah dugaan penyerobotan tanah milik Desa Gunung Putri. Sebab, tanah yang disepakati itu masih di bawah kewenangan desa Gunung Malang.
"Setelah itu patok batas itu di 2024 yang Gunung Malang diajukan permohonan sertifikat atas nama warga," jelas.
Aryono menegaskan, asal mula patok batas wilayah itu didasari pada kesepakatan bersama yang dilakukan oleh kades Gunung Malang dan kades Gunung Putri.
Maka, atas dasar itulah kemudian tanah tersebut diajukan untuk pembuatan sertifikat hak milik kepada BPN.
"Kasus ini sebenarnya miskomunikasi saja. Karena di tahun 2023 lalu ketika sudah ada kesepakatan kades Gunung Putri dan kades Gunung Malang sepakat patok batas. Sudah sama-sama ditandatangani," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris desa Gunung Putri, M.Saudi memastikan bahwa tanah yang dikuasi desa Gunung Malang adalah tanah Gunung Putri.
Sebab, dirinya memiliki bukti otentik terkait peta wilayah. Sehingga sudah dipastikan ada dugaan penyerobotan yang disengaja.
"Kami mempunyai peta wilayah kok. Dan itu real, bahwa ada tanah Gunung Putri yang diklaim miliki desa Gunung Malang," pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin