Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Yai Mim Tutup Usia, Polisi Ungkap Kondisi Terakhir di Tahanan

Bayu Shaputra • Selasa, 14 April 2026 | 09:40 WIB
Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim), mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (Radar Tulungagung)
Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim), mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (Radar Tulungagung)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kasus hukum yang menjerat Eks Dosen Universitas Islam Negeri Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, berakhir dengan kabar duka. Pria tersebut dilaporkan meninggal dunia pada Senin siang (13/4) saat masih menjalani proses hukum di tahanan Polresta Malang Kota.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa selama berada di rumah tahanan, Yai Mim dikenal sebagai sosok yang aktif berinteraksi dengan sesama tahanan. Ia bahkan kerap memberikan tausiyah dan nasihat keagamaan kepada penghuni rutan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan selama masa penahanannya.

"Kondisinya baik-baik saja, bahkan (Yai Mim) sering memberikan tausiah ya ke sesama tahanan yang lain. Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa, gitu nggih, terima kasih," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Senin (13/4).

Baca Juga: Upaya Damai Terus Berlanjut, Peluang Negosiasi AS-Iran Masih Terbuka

Nama Yai Mim sebelumnya menjadi perhatian publik setelah perseteruannya dengan seorang tetangga, Nurul Sahara, mencuat dan viral di media sosial. Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Tidak berhenti di situ, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama serta tindakan persekusi pada Oktober 2025.

Sebaliknya, Sahara turut melayangkan laporan terhadap Yai Mim dengan tuduhan pelecehan seksual dan pornografi. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan Yai Mim sebagai tersangka pada 19 Januari 2026.

Baca Juga: Terkuak! Lebih dari Satu Tersangka Korupsi PUPR Situbondo, Tiga Nama Sudah Dikantongi

Di tengah proses hukum yang berjalan, Yai Mim menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 13.45 WIB. Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Sidokkes Polresta Malang Kota.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi kesehatannya dalam keadaan normal, dengan tekanan darah tercatat 110/80 dan tanpa gejala yang mengarah pada gangguan kesehatan serius.

"Tidak ditemukan gejala lain yang menandakan kurang sehatnya kondisi yang bersangkutan. Kemudian di jam 13:45, tiba-tiba kondisinya lemas, terus duduk dan terjatuh dalam kondisi duduk," jelas Ipda Lukman.

Petugas kemudian segera mengambil tindakan dengan membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Proses evakuasi dilakukan menggunakan ambulans dari kepolisian.

"Jadi dari Rutan ke ruangan penyidik, kemudian tiba-tiba lemas, kemudian kita angkut pakai ambulans kita bawa ke (RS) Saiful Anwar, demikian. Untuk lengkapnya nanti kita sampaikan update-nya," pungkasnya.

Editor : Bayu Shaputra
#Yai Mim #Imam Muslimin #UIN Malang