RADARSITUBONDO.ID – Pelarian HS, 27, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, akhirnya berakhir. Setelah 10 bulan menjadi buronan, pria asal Kecamatan Banyuputih itu berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit, Selasa (4/8).
HS diduga menjadi pelaku pencurian yang terjadi pada 2025 lalu dengan kerugian mencapai Rp18 juta serta sejumlah barang berharga milik korban. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap serangkaian kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, HS telah lama masuk dalam daftar pencarian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Kampung Tengah, Desa Curahkalak.
"HS ini diduga kuat terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar," ujar AKP Selimat.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. HS kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
"Dari hasil penangkapan, anggota kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai tersangka HS," tegas AKP Selimat.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap modus yang digunakan pelaku sebelum melancarkan aksinya. HS disebut lebih dulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali.
Apabila tidak ada jawaban dari dalam rumah, pelaku kemudian merusak pintu hingga terbuka dan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga.
"Kalau kondisi rumah sudah benar-benar kosong, langsung merusak pintu hingga terbuka. Selanjutnya menggasak sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, ponsel, serta uang tunai Rp18 juta," jelas AKP Selimat.
Satreskrim Polres Situbondo kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan HS dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Seluruh pintu dan jendela diminta dipastikan terkunci, serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKP Selimat.
Apabila menemukan dugaan tindak pencurian atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo