Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dikategorikan Sebagai Narkotika Oleh BNN, Bagaimana Tentang Kecubung dalam Pandangan Islam?

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 23 Juli 2024 | 21:30 WIB
Tumbuhan kecubung. (ig @faktabuana)
Tumbuhan kecubung. (ig @faktabuana)

RadarSitubondo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan kecubung sebagai narkotika.

Hal ini karena kecubung mempunyai sifat-sifat yang membuat kecanduan bagi siapa saja yang mengonsumsinya.

Bahkan kecubung sifat utamanya adalah membuat halusinasi atau menyebabkan hilang kesadaran.

Tanaman kecubung mudah dijumpai, utamanya di area-area sungai karena merupakan tumbuhan liar.

Biasanya kecubung digunakan sebagai bantuan medis, akan tetapi justru banyak disalahgunakan oleh sebagian orang.

Karena mempunyai sifat seperti obat-obatan terlarang, BNN akhirnya mengkategorikan kecubung sebagai tanaman narkotika.

Lalu bagaimana sudut pandangnya menurut Islam?

Sering kali ditemukan kecelakaan akibat mengkonsumsi kecubung. Dilansir dari NU Online, kecubung dikatakan mempunyai tiga zat, yakni muskir, mukhaddir dan mufattir.

Mufattir adalah zat yang menyebabkan lesu atau ketenangan seperti yang ada pada beberapa obat pereda nyeri.

Sedangkan mukhaddirat ialah zat yang memberikan sensasi fly, khayal alam pikir tak nyata atau kehilangan kesadaran seperti yang terkandung dalam ganja.

Kemudian untuk muskir merupakan zat yang menyebabkan hilang kesadaran tingkat tinggi, sehingga penggunanya memiliki gangguan penilaian pada realitas, bertindak sembarangan dan tidak mampu berkomunikasi.

Oleh karenanya, dalam Islam mengonsumsi makanan yang dapat memabukkan untuk halusinasi adalah haram hukumnya.

Ini lantaran dapat mengganggu saraf, tubuh, pikiran dan menyebabkan kecanduan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#hilang kesadaran #disalahgunakan #tumbuhan liar #hukum #narkotika #pandangan islam #kecubung #bnn