RadarSitubondo.id - MA, 22, pemuda asal Kecamatan Besuki, Situbondo, dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, kemarin (14/10). Dia ditahan gara-gara terciduk mengedarkan pil trex di wilayah hukum Polsek Besuki.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menegaskan jika MA sudah satu bulan lebih menjadi incaran anggota Polsek Besuki. Berkat kejelian anggota polsek, MA berhasil diamankan dalam keadaan mengedarkan pil trex.
“Sudah satu bulan anggota polsek melakukan penyelidikan aktivitas MA yang diduga menjadi pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya). Begitu diselidiki ditemukan petunjuk hingga dilakukan penangkapan,” ungkap Lutfi.
Pengamanan MA dilakukan dengan cara memancing menggunakan orang suruhan untuk berpura-pura pesan pil trek. Begitu ada barang atau dilakukan proses penjualan langsung dilakukan penggerebakan.
“Anggota kami juga melakukan penggeledehan di rumah MA. Total okerbaya yang kami temukan sebanyak 284 butir, barang bukti tersimpan rapi di sebuah lemari milik MA, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan juga diamankan” tegas Lutfi.
Disebutkan, MA sudah diperiksa oleh penyidik. Selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara hingga MA ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana bunyi dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut, Tersangka sudah ditahan di Polres Situbondo,” Pungkas AKP Lutfi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin