RADARSITUBONDO.ID - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (11/6). Dalam sidang lanjutan kali ini, pengacara terdakwa meminta agar kliennya bebas dari segala dakwaan.
Deri Stiawan Putra Nugraha, kuasa hukum dua terdakwa membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dupliknya, dia membantah seluruh dalil replik JPU dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Kami memohon majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan JPU seluruhnya. Menyatakan Agus Efendi dan Ahmad Roni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Apabila Majelis berpendapat lain, dimohon putusan seadil-adilnya,” ujar Deri.
Jika JPU mengikat dua terdakwa dengan dalil turut serta, maka fakta dalam persidangan sudah sangat jelas, bahwa terdakwa hanya pekerja harian yang menjalankan perintah teknis dari Alianwar yang tak kunjung dihadirkan ke meja sidang.
“Jadi tidak ada bukti terdakwa memiliki modal, menguasai BBM, menentukan harga, distribusi, maupun menikmati keuntungan usaha. Jadi unsur kesengajaan bersama dan kehendak bersama sebagaimana Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP tidak terbukti,” tegas Deri.
Dalam pembacaan duplik juga menyorot tentang barang bukti BBM solar yang sudah dilelang Sebanyak 40.462 liter. Padahal belum diperiksa majelis hakim. Akibatnya terdakwa kehilangan kesempatan menguji kuantitas, kualitas, dan kesesuaian dengan berita acara sitaan.
“Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip fair trial dan KUHAP,” ucapnya.
Pengacara Deri membandingkan kasus dua terdakwa dengan empat perkara sejenis di PN Situbondo pada tahun 2024. Perkara 155, 156, 194, dan 195 Pid.Sus/2024/PN Sit.
“Rata-rata JPU menuntut pidana delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Sementara untuk perkara ini (klien kami) yang hanya karyawan tuntutan JPU lebih berat,” cetusnya.
Deri berharap, untuk sidang selanjutnya adalah memasuki sidang terakhir. Putusan hakim diharapkan bisa menguntungkan terhadap dua terdakwa yang diduga hanya dijadikan kambing hitam oleh atasannya.
“Sekarang kan sudah duplik, kamis mendatang adalah putusan,” tutup Deri usai mengikuti sidang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono