Sisa Temuan LHP BPK Rp 931 Juta Jadi Tanggung Jawab Dinas PUPP, Inspektorat Minta Segera Dituntaskan

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:24 WIB
PULANG KERJA: Seorang aparatur sipil negara (ASN) keluar dari pintu masuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa
PULANG KERJA: Seorang aparatur sipil negara (ASN) keluar dari pintu masuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penyelesaian sisa kerugian keuangan daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 931 juta kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Situbondo. Inspektorat menegaskan, tanggung jawab penyelesaian temuan tersebut sepenuhnya berada di pundak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) karena seluruh proyek yang menjadi objek pemeriksaan merupakan kegiatan dinas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Situbondo, Imam Machbub Anshori, mengatakan mekanisme penyelesaian sisa temuan telah diatur secara jelas. Meskipun sebagian kerugian negara telah berhasil dikembalikan, sisa pengembalian tetap wajib dituntaskan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPK RI.

"Hal itu menjadi tanggung jawab Dinas PUPP. Dinas harus memaksimalkan upaya agar sisa kerugian daerah dapat segera dikembalikan. Mereka yang memiliki kegiatan sekaligus menjadi penanggung jawab pengerjaan tersebut," ujarnya.

Imam menjelaskan, total temuan BPK pada kegiatan Dinas PUPP sebelumnya mencapai Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sehingga tersisa sekitar Rp 931 juta yang hingga kini masih harus diselesaikan.

Menurutnya, apabila pihak kontraktor belum mampu memenuhi kewajiban pengembalian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPP tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses penyelesaian hingga seluruh kerugian keuangan daerah berhasil dipulihkan.

"Temuan sebesar Rp 1,6 miliar itu seluruhnya berasal dari kegiatan di Dinas PUPP. Saat ini sisanya tinggal sekitar Rp 931 juta. Karena kegiatan dan anggarannya berada di PUPP, maka tanggung jawab penyelesaiannya juga berada di dinas tersebut," tegasnya.

Perpanjangan Waktu Disertai Jaminan

Imam menambahkan, kesempatan perpanjangan waktu hanya dapat diberikan apabila pihak yang berkewajiban menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo tertanggal 29 Juli 2026, sehari setelah batas waktu penyelesaian sebelumnya berakhir pada 28 Juli 2026.

"Surat dari Sekretaris Daerah sudah kami sampaikan pada 29 Juli, karena batas waktu sebelumnya berakhir pada 28 Juli," katanya.

Tak hanya itu, Dinas PUPP juga diwajibkan meminta pihak ketiga menyerahkan jaminan senilai sisa kerugian keuangan daerah sebagai syarat memperoleh tambahan waktu penyelesaian.

"Pihak ketiga harus menyerahkan jaminan, bisa berupa sertifikat atau aset lain yang nilainya setara dengan sisa kerugian keuangan daerah," jelas Imam.

Jaminan tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan komitmen dari pihak ketiga dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi BPK.

Kepala Dinas PUPP Belum Beri Penjelasan

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) Situbondo, Badul Kadir, belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan sisa temuan tersebut.

Belum ada penjelasan terkait tindakan terhadap sejumlah kontraktor yang masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian keuangan daerah, meski tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya telah terlampaui.

Dengan masih tersisanya pengembalian sebesar Rp 931 juta, penyelesaian rekomendasi LHP BPK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Situbondo. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Temuan BPK LHP BPK Dinas PUPP Inspektorat Situbondo kerugian daerah