Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mencicipi Rasa Makanan Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Muhammad Khoirul Rizal • Minggu, 2 Maret 2025 | 21:00 WIB
Foto: ilustrasi/ pexels
Foto: ilustrasi/ pexels

RADAR SITUBONDO - Banyak yang bertanya-tanya perihal mencicipi makanan saat dalam keadaan berpuasa.

Terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pramusaji atau pembuat kue setiap harinya.

Terkadang tidak sedikit orang yang ragu apakah puasanya batal saat mencicipi makanan.

Sebab, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa salah satunya makan dan minum.

Lalu bagaimana saat mencicipi rasa makanan?

Dilansir dari laman resmi Kemenag, mayoritas ulama Syafi'i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Hal ini berlaku juga saat rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan yang dicicipi.

Oleh karena itu pun tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya: Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga. (Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Jadi, kesimpulannya tidak masalah apabila mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya saat berpuasa.

Terlebih bagi mereka yang setiap hari bekerja di bidang kuliner dan lain sebagainya.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#mencicipi makanan #ramadhan #puasa #membatalkan puasa #makan #minum