RadarSitubondo.id - Sebanyak 7 orang dilantik menjadi utusan khusus presiden tahun 2024-2029.
Tujuh orang tersebut dilantik Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketujuhnya dilantik di Istana Negara dengan disaksikan beberapa menteri di kabinet Merah Putih.
Adapun ketujuh orang yang dilantik tersebut di antaranya yakni:
- Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata
Lalu berapakah gajinya?
Gaji utusan khusus presiden tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22.
Dimana bunyinya "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,"
Sementara, gaji menteri telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," bunyi PP tersebut.
Kemudian, ada juga tunjangan yang diatur Keppres Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jadi ditotal, seorang menteri dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp18.648.000 per bulan.(*)
Editor : Ali Sodiqin