Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Begini Cara Menukar Uang Baru melalui Situs Pintar BI

Bayu Saksono • Minggu, 23 Maret 2025 | 22:53 WIB

DIJAGA POLISI : Sejumlah warga mengantre untuk menukarkan uang baru kepada petugas Bank Indonesia, di Pasar Mimbaan Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (20/3)
DIJAGA POLISI : Sejumlah warga mengantre untuk menukarkan uang baru kepada petugas Bank Indonesia, di Pasar Mimbaan Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (20/3)

radarsitubondo.id - Mau tukar uang baru untuk Idul Fitri 2025, tak bisa kita langsung begitu saja datang ke tempat penukaran uang.

Yang pertama, kita harus menggunakan aplikasi PINTAR BI dalam penukaran uang baru. 

Ibaratnya, ''nomor antrean'' dan detail pemesanan dari aplikasi itu wajib dibawa saat penukaran uang. 

Ada pun cara mendapatkan nomor antrean atau 'bukti pemesanan' tersebut dengan cara kunjungi dulu situs resmi di https://pintar.bi.go.id.

Kemudian, pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling", lalu isi data diri dan pilih lokasi serta jumlah uang yang ingin ditukar.

Berikut beberapa langkah menggunakan Aplikasi PINTAR BI untuk penukaran uang baru:
Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.

Pilih Layanan Penukaran Klik pada menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Tentukan Lokasi dan Jadwal, Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan, termasuk lokasi di Situbondo.

Tentukan tanggal dan waktu penukaran yang tersedia.

Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor telepon, serta masukkan alamat email.

Setelah data diisi lengkap, pilih jumlah uang yang ditukar.

Ada beberapa pilihan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar, dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang.

Rincian Uang Pecahan Besar (UPB) sebagai berikut:
Rp 50.000 (30 lembar)
Rp 20.000 (25 lembar)

Rincian Uang Pecahan Kecil (UPK) sebagai berikut:
Rp 10.000 (100 lembar)
Rp 5.000 (200 lembar)
Rp 2.000 (100 lembar)
Rp 1.000 (100 lembar)

Setelah diisi jumlah rincian uang tersebut, langkah selanjutnya adalah konfirmasi pemesanan dengan melakukan klik konfirmasi pemesanan.

Simpan bukti pemesanan yang berisi informasi penting untuk penukaran.

Kemudian pada saat jadwalya telah tiba, tunjukkan bukti pemesanan di lokasi penukaran.

Jangan lupa menunjukkan KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

Selain itu, pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali per NIK.

Uang lama yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi dan sesuai pecahan yang telah ditentukan.

Pastikan pula untuk tidak menggunakan perekat seperti selotip atau staples pada uang yang akan ditukar. (*)

Editor : Bayu Saksono
#situbondo #Kas Keliling #uang baru 2025 #pecahan kecil #Penukaran #Pintar BI #pintar bi go id #uang #tukar uang #jadwal #cara #aplikasi #bank indonesia #lokasi