RADARSITUBONDO.ID - Kabar baik datang dari pemerintah bagi banyak orang yang ikut BPJS Kesehatan dan punya utang. Mulai November 2025, ada program untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan dengan dana mencapai Rp20 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini dibuat khusus untuk peserta yang mengalami perubahan status keanggotaan.
Tujuan utama program ini adalah untuk peserta mandiri yang sekarang sudah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi masih memiliki utang lama dalam sistem.
Baca Juga: Makna Dibalik ‘67’, Kenapa Angka Ini Jadi Word of the Year 2025?
Siapa yang Bisa Mendapatkan Pemutihan?
Program ini sangat terbatas dengan syarat yang ketat. Mereka yang akan dapat pemutihan adalah orang-orang yang kurang mampu dan termasuk dalam kategori desil 1-4 menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang sebelumnya mandiri lalu berpindah jadi PBI akan diprioritaskan, karena iuran mereka sekarang sudah dibayar oleh pemerintah daerah, tetapi masih ada catatan utang.
Baca Juga: Siswa MA/MAK Wajib Tahu! Ini Jadwal Lengkap TKA 2025 & Pembagian Sesinya
Cara Mengecek Status Tunggakan
Peserta bisa memeriksa utang mereka dengan beberapa cara. Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK dan memilih menu "Info Iuran".
Kedua, bisa juga lewat WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Selain itu, peserta juga dapat mengecek melalui situs e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa dana Rp20 triliun sudah disiapkan sesuai perintah presiden.
Kebijakan ini tidak ditujukan bagi orang yang sengaja menunggak, tetapi benar-benar membantu masyarakat yang kesulitan membayar.
Baca Juga: Benarkah Pakaian Thrift Bisa Menularkan Virus? Ini Fakta Mengejutkan
Ghufron menegaskan pentingnya bagi peserta untuk disiplin dalam membayar. "Ini adalah kesempatan untuk memulai dari awal, bukan alasan untuk menunggak lagi," ujarnya.
Program ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk membuat sistem jaminan kesehatan yang lebih baik dan adil.
Editor : Ali Sodiqin