RADARSITUBONDO.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, resmi menghentikan jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Karta Jayadi MSi pada 4 November 2025. Keputusan ini sangat mengejutkan dunia pendidikan di Indonesia, terutama semua yang ada di UNM.
Penonaktifan Prof Karta Jayadi terkait dengan masalah disiplin yang sedang dihadapinya sebagai Aparatur Sipil Negara. Kasus ini bermula dari dugaan percakapan tidak pantas dengan seorang dosen perempuan berinisial inisial QDB (51).
Baca Juga: SMAN 2 Situbondo Sabet Juara 2 FIKSi Nasional 2025, Inovasi Batik dari Limbah Bawa Pulang Rp20 Juta!
Pada Agustus 2025, Prof Karta dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen.
Laporan ini mencakup pengiriman video porno dan ajakan ke tempat yang tidak layak melalui WhatsApp dari tahun 2022 hingga 2024.
Dosen Q, yang melaporkan, menyebutkan bahwa dia membawa setidaknya 26 bukti percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel.
Baca Juga: Jaecoo J5 EV Resmi Hadir di Indonesia, Harga Tak Sampai Rp 250 Juta
Status Hukum Saat Ini
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa beberapa saksi yang ahli dalam hukum pidana dan bahasa.
Keputusan apakah tindakan tersebut termasuk tindak pidana akan diketahui setelah ada pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Mau Beli Jaecoo J5 EV? Cek Dulu Fakta Penting Ini Sebelum Terlambat!
Pengganti Sementara
Mendiktisaintek telah menunjuk Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi dari Universitas Hasanuddin, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.
Prof Farida mengatakan bahwa dia akan mengadakan konsolidasi di dalam kampus dan memperbaiki situasi agar tetap aman, serta memastikan semua kegiatan akademik berlangsung normal selama masa transisi.
Penonaktifan ini menandai langkah baru bagi UNM yang harus memperbaiki diri di tengah masalah reputasi institusi pendidikan tinggi ini yang selama ini dipercaya oleh masyarakat.
Editor : Ali Sodiqin