RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum berencana untuk mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di tiga provinsi di Sumatera sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas nasional.
Pembangunan infrastruktur dapur ini mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan memenuhi standar teknis yang ketat.
Proyek ini merupakan lanjutan dari kesepakatan antara Kementerian PU dengan Badan Gizi Nasional yang diatur dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Agustus 2025.
Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa pembangunan tidak hanya terbatas pada fasilitas dapur utama, tetapi juga mencakup sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, sistem sanitasi, dan kendaraan untuk distribusi makanan.
Baca Juga: Tidak Ada Penahanan, Kapolri Lepaskan Warga yang Menjarah Minimarket Saat Bencana Sumatera
Pembangunan di ketiga provinsi tersebut adalah bagian dari Paket Pembangunan Gedung SPPG untuk Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya sebagai kontraktor.
Selain Aceh, Sumut, dan Sumbar, paket ini juga mencakup 78 lokasi tambahan yang tersebar di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Setiap lokasi pembangunan wajib memenuhi syarat kesiapan yang ketat. Tanah harus dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung serta memiliki sertifikat Hak Milik atau Hak Pakai atas nama instansi pemerintah.
Lokasi tidak diperbolehkan berada di daerah rawan bencana, tidak boleh bersinggungan dengan zona hijau, ataupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga: Viral! Sungai Ombilin Berubah Biru Kehijauan Seperti Swiss Pasca Banjir Sumatera
Dari segi aksesibilitas, setiap lokasi harus terhubung ke jalan umum dan memiliki keandalan penyediaan jaringan listrik PLN, air bersih dari PDAM, serta sistem drainase yang baik.
Jarak akses layanan dibatasi maksimal 20 menit dari penerima manfaat, dan lokasi harus dibebaskan dari area SUTET dan sumber pencemar untuk menjaga keamanan lingkungan.
Spesifikasi teknis bangunan dirancang dengan ketentuan yang ketat demi menjamin keselamatan. Bangunan dengan ukuran 20 x 20 meter membutuhkan lahan minimum 800 meter persegi, sedangkan yang berukuran 10 x 15 meter memerlukan setidaknya 300 meter persegi.
Struktur bangunan harus tahan gempa pada tingkat Sds 0,800g dan mampu menahan kecepatan angin hingga 39 meter per detik.
Sarana keamanan yang disediakan mencakup sistem pengolahan limbah IPAL, sistem ventilasi, sistem pemadam kebakaran, genset untuk cadangan listrik, serta sistem pengawasan CCTV dan jaringan teknologi informasi.
Desain bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 628/KPTS/M/2025 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung Satuan Layanan Pemenuhan Gizi yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai inisiatif sosial, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Ali Sodiqin