RADARSITUBONDO.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menganggap bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Aturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/12) dan dianggap melanggar prinsip konstitusi dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: 100 Ribu Demonstran Turun ke Jalan, Kabinet Bulgaria Mengundurkan Diri
Mahfud menegaskan bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 13 November 2025, anggota Polri seharusnya harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum menjabat di posisi sipil. Tidak ada lagi cara penugasan yang ditentukan oleh Kapolri.
Mantan Ketua MK ini juga mengatakan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, terutama dalam Pasal 19 ayat (3).
Tidak seperti UU TNI yang mengatur 14 hingga 16 jabatan sipil untuk prajurit aktif, UU Polri tidak memiliki daftar jabatan seperti itu.
Baca Juga: PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ubah Nama Jadi Paku Buwono XIV
Mahfud memberikan contoh, meskipun kedua institusi tersebut adalah sipil, penempatan pekerjaan harus sesuai dengan bidang yang dikuasai.
Seorang dokter tidak bisa menjadi jaksa, dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa ada batasan yang berlaku bahkan di antara instansi sipil.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai seorang akademisi di bidang hukum tata negara.
Perpol 10/2025 memberi kesempatan bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, BNN, dan KPK.
Editor : Ali Sodiqin