RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat masih mencari Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal sebagai Resbob karena diduga menyebarkan kebencian terhadap suku Sunda dan juga penggemar Persib Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat. Tim penyelidik pertama kali datang ke alamat pelaku di Jakarta Timur dan bertemu langsung dengan orangtuanya.
Baca Juga: Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk PNS dan PPPK
Pencarian terus berlanjut ke Jawa Timur. Di Surabaya, polisi telah menemui pacar Resbob. Selain Surabaya, tim juga mencari di Pasuruan. Namun, menurut informasi terbaru, pelaku diduga telah berpindah ke Jawa Tengah.
Resbob bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang bisa menghukumnya penjara maksimal enam tahun dan denda sampai Rp1 miliar. Kasus ini dimulai dari siaran langsung yang viral di media sosial.
Baca Juga: Detik-Detik Ahmed Al-Ahmed Hadapi Penembak Bondi dengan Tangan Kosong
Hendra mengajak keluarga Resbob untuk bekerja sama dengan polisi. Ia juga meminta warga yang melihat pelaku untuk melapor dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri.
Polda Jabar telah mendapatkan laporan dari kelompok pendukung Persib Viking dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji mengenai dugaan kebencian dalam konten yang diunggah oleh Resbob.
Editor : Ali Sodiqin